Salinan Putusan MA Diterima PN Sidoarjo, M Rifai Tinggal Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Agu 2019 19:00 WIB

Salinan Putusan MA Diterima PN Sidoarjo, M Rifai Tinggal Dieksekusi

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Salinan berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus hukum M Rifai akhirnya diterima Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. PN mengaku sudah menyampaikan isi putusan tersebut ke terdakwa maupun pihak kejari selaku eksekutor. Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta mengakui jika salinan berkas putusan MA itu sudah diterima pihak PN. Setelah saya cek, berkas tersebut benar sudah diterima di bagian pidana, kata Ketut, Rabu (28/8). Dari informasi yang dihimpun, salinan berkas putusan itu dikirim dari kantor MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Kamis (15/8). Kemudian berkas tersebut diterima di PN Sidoarjo pada Senin (19/8). Untuk terdakwa M Rifai juga sudah diberitahu, imbuh Ketut yang juga sebagai hakim di PN Sidoarjo itu. Dengan diterimanya salinan berkas putusan itu, kini pihak terdakwa tinggal menunggu proses eksekusi yang bakal dilaksanakan Kejari Sidoarjo. Dalam putusan MA, M Rifai yang Ketua DPD Partai Gerindra Sidoarjo serta mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo itu divonis enam bulan penjara dalam kasus ijazah palsu. Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono belum bisa dikonfirmasi terkait salinan putusan tersebut. Sementara itu penasihat hukum Rifai, Yunus Susanto mengaku yang diterima dirinya adalah petikan salinan putusan dari MA. Petikan tersebut diterima pada Januari 2019 lalu. Hanya petikan yang dulu. Salinannya belum, ujarnya. Seperti diketahui, dalam sidang di PN Sidoarjo, Rifai dijatuhi hukuman masa percobaan satu tahun. Sedangkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dia dijatuhi hukuman yang sama. Nah, dalam putusan MA, hukuman Rifai diubah menjadi kurungan enam bulan. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU