Satlantas Jember Gelar Sosialisasi Larang Merokok Saat Berkendara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2019 16:22 WIB

Satlantas Jember Gelar Sosialisasi Larang Merokok Saat Berkendara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, melakukan sosialisasi Permenhub 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, di Bundaran DPRD Kabupaten Jember, Jumat (5/4/2019). Sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Jember dan Dishub menurut Kasat Lantas AKP Edwin Nathanael, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar berhati-hati saat berkendara. Terlebih lagi, dalam Permenhub 12 tersebut dijelaskan bahwa untuk tidak merokok saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi. Kata Edwin, Jumat 6 April 2019. Edwin juga menjelaskan, sosialisasi tersebut diberikan agar penendara khususnya roda 2 dapat memahami bahwa merokok saat berkendara akan dikenai sanksi 750 ribu. Namun, untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi untuk menciptakan kesadaran masyarakat. Tambahnya. Bukan hanya kepada pengendara roda 2 saja, melainkan kepada roda 4 juga agar tidak menggunakan handphone saat berkendara. Lebih lanjut Edwin menerangkan, sosialisasi ini akan terus dilakukan di seluruh ruas jalan persimpangan di Jember untuk memberitahukan tentang peraturan baru tersebut. AKP Edwin menambahkan, juga berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan pemasangan baner, poster dan selebaran tentang permenhib 12 tahun 2019 tersebut. Harapannya, pengguna jalan di Jember mampu memahami peraturan baru dan mematuhinya sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan. Pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU