Sidang Korupsi Floating Dock PT DPS, Pengacara Tolak Bukti Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jul 2019 22:46 WIB

Sidang Korupsi Floating Dock PT DPS, Pengacara Tolak Bukti Jaksa

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Samuel Benyamin Simangunsong dari SBS & Associates (Attorney At Law) selaku kuasa hukum terdakwa Riry Syeried Jetta menolak bukti yang diajukan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan 8 orang karyawan PT DPS sebagai saksi. Ke 8 saksi JPU tersebut antara lain, Yudi Punggih, Ketua Tim Tender Modernisasi Alat PT DPS, Yudi Bima Yuda Manajer Hukum PT DPS, Gatot Winarto Manajer Sarana dan Fasilitas PT DPS. Selanjutnya, Ayub Andi Rifai Layout Floating Dok PT DPS, Diyah Novianti, Admin Pengarsipan Penomoran Surat Lusiana, Pengarsipan Adm Keuangan PT DPS, Ahmad Fathoni Hendrawan Staf Hukum PT DPS, dan Luhu Pimpinan Proyek pada Departemen Produksi PT DPS. Para saksi tersebut, oleh jaksa dicecar berbagai pertanyaan. Salah satunya, terkait dengan job description para saksi, saat tergabung dalam tim komite investasi tentang pengadaan barang. Jaksa memakai dasar surat keputusan (SK) pengadaan barang, saat mencecar para saksi. Saat itulah salah satu kuasa hukum yang bernama Apri Enrico Simanjuntak mempertanyakan keaslian surat keputusan (SK) yang dijadikan alat bukti tersebut. Sebab, bukti yang diajukan adalah hanya fotocopy sesuai dengan aslinya (legalisir). "Mohon pada jaksa ditunjukkan di muka persidangan bukti asli dari SK pengadaan barang itu," ujar Rico, Minggu (14/7/2019). Mendapati protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, meminta pada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk maju ke meja hakim. "Sesuai dengan pasal 184 KUHAP jo. Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar dapat dipercaya. Kalau bukan aslinya, maka wajar kita melakukan penolakan," ungkap Ivan Ezar Sihombing atau akrab disapa Samuel itu. Ia menambahkan, sesuai dengan Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985, surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti. Dalam kasus ini, Riry Syeried Jetta juga didakwa melakukan rekayasa back dated atas SK tersebut, untuk menggambarkan bahwa proses administrasi berjalan sesuai aturan. Namun, ketika Kuasa Hukum meminta pada jaksa agar menunjukkan asli dokumen tersebut, yang ada hanya photo copy yang di legalisir. "Kemana dokumen Asli tersebut? Di sisi lain, para staf bidang hukum mengakui membuat Surat Keputusan tersebut atas perintah Diana Rosa. Ada apa dibalik semua ini?" tambahnya. Selain soal penolakan bukti, mereka juga mempertanyakan relevansi jaksa yang mencecar para saksi terkait dengan tender pengadaan floating dok. Sebab, seluruh saksi satu suara menyatakan tidak tahu menahu mengenai proses dari tender proyek tersebut. "Seluruh saksi jawabannya sama, mereka tidak tahu soal pengadaan itu. Sebab, mereka memang hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang dan kewenangannya saja. Hal itu diakui oleh para saksi dimuka persidangan. Soal pengadaan itu, memang dilakukan oleh level pimpinan mereka," tandas Rico. (bd)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU