Sikat HP, Dijebloskan ke Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Des 2018 09:17 WIB

Sikat HP, Dijebloskan ke Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Entah Kepepet atau untuk kebutuhan sehari hari, tersangka yang dipercaya perusahan ponsel untuk menjual hanphone justru disalahgunakan. Tersangka bernama Achmad Faisol Dardiri. Pria 25 tahun yang tinggal di Jalan Genteng Sidomukti, Surabaya dan bekerja sebagai promoter toko handphone Titan Cell Royal Plaza itu, nekat menggelapkan 88 unit ponsel milik toko tempatnya bekerja. Tersangka menjual ponsel-ponsel tersebut secara bertahap sejak bulan Maret hingga November, ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo, Sabtu, (15/12). Dijelaskan Budi Nurtjahjo, setelah Faisol dilaporkan oleh pemilik toko dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Faisol mengaku bahwa ponsel-ponsel yang digelapkannya dijual dibeberapa toko di WTC Surabaya. Untuk mengelabuhi toko, Faisol menjual ponsel toko Titan ke toko lain di WTC dibuatnya seolah-olah ada permintaan dari koperasi. Sedangkan uang hasil penjualan tidak disetorkannya ke toko. Hasil penjualan ponsel digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya, jelas Budi Nurtjahjo. Akibatnya, toko Titan mengalami kerugian yang hampir mencapai Rp 300 juta. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Faisol pun terpaksa harus mendekam di dalam tahanan Polsek Wonocolo.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU