Simpan Foto Tentang Terorisme, WNI Pekerja Bangunan Dijatuhi Hukuman 18 Bul

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Okt 2018 14:00 WIB

Simpan Foto Tentang Terorisme, WNI Pekerja Bangunan Dijatuhi Hukuman 18 Bul

SURABAYAPAGI.com - Pekerja bangunan asal Indonesia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Malaysia lantaran memiliki foto-foto dan video yang berkaitan dengan aksi-aksi terorisme. Dikutip dari laman The Star, pria tersebut bernama Mohd Al-Arshy Mus Budiono berusia 24 tahun yang dinyatakan bersalah melalui putusan yang dibacakan Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali beberapa waktu lalu. Pria asal Jawa Timur itu disebut sengaja menyimpan lima foto dan sembilan video yang berkaitan dengan ISIS, kegiatan dan propagandanya. Diduga, serangan juga sempat direncanakan dilakukan di Restoran Klasik Hijau, Jalan Awan Hijau, Taman Overseas Union. Pria WNI itu dijerat dengan Pasal 130 JB(1) Undang Undang terkait yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara ditambah denda. Namun tidak disebutkan adanya bukti selain video dan foto-foto yang disimpan terpidana.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU