Tak Diberikan Uang, Aniaya Istri Siri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Feb 2019 15:37 WIB

Tak Diberikan Uang, Aniaya Istri Siri

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota tim bandit Polsek Jambangan mengamankan Agus Firman Saputro (40), warga jalan Kedung Tarukan Baru 4B/3 Surabaya. Dirinya diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya bernama Wiwik Safutri (26), warga Ngaglik Putat Gede Rt.05/04 Sukomanunggal Surabaya. Menurut Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam ST, pelaku menganiaya korban yang merupakan istri sirinya, dengan memukul bagian wajah. Sedangkan kronologis peristiwanya berawal dari tersangka Agus meminta uang hasil gadai sepeda motor yang sebenarnya belum digadaikan oleh korban Wiwik sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Agus memaksa, namun Wiwik tidak bisa memberikan uang yang diminta oleh Agus. Akibat tak dikabulkan Agus Marah dan melakukan penganiayaan terhadap Wiwik dengan cara memukul, menampar dan menendang berkali-kali sehingga Wiwik mengalami memar di wajahnya dan merasa kesakitan di kepala bagian belakang. Akibat perbuatan Agus, Wiwik keluar dari rumah dan banyak warga yang melihat kejadian tersebut. Ternyata korban keluar untuk melaporkan Agus ke Polsek Jambangan. Saat diperiksa tersangka Agus mengaku butuh uang untuk keperluan pribadi. Tapi uang hasil penjualan motor oleh istrinya tak diberikan oleh korban dan akhirnya dia marah dan melakukan penganiaya. Akibatnya, pelaku terpaksa mendekam di tahanan di Mapolsek Jambangan dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU