Dilepas dari Tuntutan Hukum atas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Nama Baiknya Direhabilitasi oleh Pengadilan Tipikor SurabayaSURABAYA PAGI, Surabaya - Dr. H. Tatang Istiawan, wartawan senior yang juga Direktur Utama PT Surabaya Sore dan Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS), dinyatakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Oleh
Karenanya Tatang, dilepaskan dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dakwaan korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Konsekwensi logisnya, nama baiknya yang dieskpos oleh Kejari Trenggalek, sebagai pelaku korupsi, direhabilitasi. Apalagi pernah ditahan selama empat bulan di Rutan (Rumah Tahanan) Trenggalek dan Kejati Jatim.
Semula Tatang Istiawan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan serta ganti rugi Rp 7,1 miliar subsidair delapan tahun penjara.
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/