Terpidana Hukuman Kebiri, Divonis 8 Tahun Perkara Lain

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Agu 2019 03:42 WIB

Terpidana Hukuman Kebiri, Divonis 8 Tahun Perkara Lain

Belum tuntas eksekusi hukum kebiri terhadap Muhammad Aris, terpidana kasus pencabulan 9 anak, kini pria asal Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini menghadapi masalah lain. Ternyata, ia juga divonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara serupa lainnya. --------- Budi Mulyono-Dwi Agus S, Tim Wartawan Surabaya Pagi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono mengungkapkan perkara yang membuat pemuda berusia 21 tahun itu divonis 8 tahun ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Mojokerto. Korbannya seorang bocah. "Kalau yang divonis hukuman tambahan kebiri kimia kan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya 12 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi di sela diskusi publik "Hukuman Kebiri untuk Predator Anak" yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (Kompak) Surabaya di Gedung Empire Palace Surabaya, Rabu (28/8/2019). Menurut Asep, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya selama 20 tahun. "Hanya saja dalam perkara terakhir yang divonis 8 tahun masih belum inkrah karena terpidana masih mengajukan banding," ucapnya. Aspidum Asep memastikan hukuman tambahan kebiri kimia akan dieksekusi setelah terpidana menjalankan seluruh hukuman pokok selama 20 tahun tersebut. Hukuman tambahan kebiri kimia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena Aris dinyatakan terbukti bersalah mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak. Persidangannya menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Aspidum Asep menandaskan untuk eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung. "Untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya. Dukung Hukuman Kebiri Aktivis Perlindungan Anak, Joris Lato, mengaku, bertahun-tahun mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual, baik pelaku orang lain maupun orang terdekat korban, dampak psikis maupun fisik yang dialami korban berkelanjutan. Dia memberi contoh anak yang dia dampingi masih mengeluh sakit perut dan kepala hingga sepuluh tahun setelah kejadian. Ada juga korban yang didampingi hamil setelah digauli ayah kandungnya sendiri. "90 persen anak yang saya dampingi itu mereka terkena penyakit menular seksual," kata Joris. Nah, merasakan pengalaman itu, Joris mengatakan bahwa hukuman kebiri kimia yang diterapkan oleh penegak hukum, termasuk kepada terpidana Aris, tidak seberapa derita ditanggung dibandingkan dengan derita yang harus ditanggung oleh korban. Apalagi, kata dia, efek hukuman kebiri kimia maksimal hanya dua tahun. "Tidak ada apa-apanya hukuman kebiri itu," ujarnya. Sosiolog Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, menganalisis dari pemberitaan media massa atas pengakuan terpidana Aris yang menolak dihukum kebiri kimia. "Dia (Aris) mengatakan lebih baik saya mati dari pada saya tidak bisa ereksi, itu pernyataan yang menurut saya sangat merekomendasikan cara berpikir pelaku yang patriarkis. Bagi dia, kejantanan itu soal nomor satu," ujarnya. Dalam studi studi ilmu sosial, papar Bagong, akar masalah dari pemerkosaan selalu merujuk pada seberapa jauh pola pikir patriarki mengakar di masyarakat. "Makin patriarkis, makin kita mentoleransi (pelaku), makin kita menyalahkan korban, dan makin kita bersimpati pada pelakunya. Suasana itu sedikit saya tangkap ketika orang merasa pelaku juga manusia," ucapnya. Menurut Bagong, polemik hukuman kebiri kimia sementara ini masih berkutat pada perspektif pelaku. "Kenapa kita tidak mempertimbangkan dari perspektif korban. Saya kira itu penting. Saya mungkin agak bias karena saya punya anak satu dan anak satu saya perempuan. Jadi, saya bisa membayangkan kalau itu terjadi (jadi korban)," ujarnya. Harapan Keluarga Sementara itu, pihak keluarga terpidana kasus pemerkosaan 9 anak yang dijatuhi hukuman kebiri kimia berharap agar anggota keluarganya, Muh Aris (20) dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Sobirin (33), kakak tertua Aris mengatakan sejak masih anak-anak, adik bungsunya itu menunjukkan indikasi gangguan jiwa. Aris kecil sering dikucilkan karena dianggap berperilaku yang tak lazim, seperti suka berbicara sendiri, baik saat di jalan atau saat di rumah. "Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin. Aris merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah. Askinah meninggal lima tahun lalu. Sobirin mengaku baru mengetahui adiknya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia. "Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU