Tipu Teman Sendiri, Berujung Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Nov 2018 13:21 WIB

Tipu Teman Sendiri, Berujung Dibui

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim anti Bandit Polsek wonocolo menangkap pelaku kasus tindak pidana tipu gelap. Dalam kasus ini, seorang pelaku ditangkap. Pelaku itu sendiri adalah Teguh Joko Prayitno (26), warga Jl. Siwalankerto Timur, Surabaya. Dalam aksinya, Teguh menggelapkan satu unit motor milik korban bernama Ari Laksono Putro (24), asal Jl. Flamboyan, Candi Mulyo, Jombang. Menurut Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo, aksi tipu gelap ini terjadi, Selasa, 6 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, di sebuah warnet di Jl. Siwalankerto Timur, Surabaya. Awalnya tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menagih hutang, kata Budi Nurtjahjo. Masih kata Budi, Kepada Ari, Teguh berjanji akan mengembalikannya esok hari sekitar pukul 03.00 WIB. Namun setelah motor Honda Vario dengan nomor polisi L 4075 MI tersebut dipinjamkan, tak kunjung dikembalikan oleh Teguh. Merasa dirinya sedang ditipu, Ari pun segera melaporkannya ke Polsek Wonocolo, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya dapat kita tangkap dan kita amankan di Polsek Wonocolo, ungkap Budi. Setelah tertangkap, kepada petugas, Ari mengaku bahwa motor milik Teguh yang dipinjamnya itu digadaikan senilai Rp 3 juta kepada seseorang di Desa Calukan, Gedangan, Sidoarjo. Dalam ungkap kasus tipu gelap ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teguh kini terpaksa mendekam didalam tahanan Polsek Wonocolo. Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, pungkas Budi Nurtjahjo. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU