Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Minta Hakim Teruskan Persidangan Henry Gunawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Nov 2019 20:01 WIB

Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Minta Hakim Teruskan Persidangan Henry Gunawan

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang ketiga dengan terdakwa Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (18/11/2019). Henry duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare. Agenda sidang tanggapan jaksa atas eksepsi 5 terdakwa. Henry J Gunawan mengenakan baju batik berwarna ungu kombinasi hitam. Henry disidangkan di ruang sidang Tirta duduk bersama terdakwa notaris Yuli Ekawati untuk mendengarkan tanggapan JPU Budhi Cahyono dari kejari Sidoarjo atas eksepsi dari kuasa hukumnya Hotma Sitompul SH. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. "Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP, ucap JPU Budhi Cahyono. Dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Dalam taggapannya atas eksepsi para terdakwa, JPU mengatakan bahwa eksepsi Hotma Sitompul, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang menyampaikan nota keberatan (eksepsi) bahwa dakwaan jaksa absurd dan tidak lengkap serta mengada-ada, oleh karena itu pihaknya meminta hakim untuk menghentikan persidangan tidak benar dan memutar balikan materi dakwaan. "Kami minta majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa dan meneruskan persidangan pemeriksaan saksi-saksi karena dakwaan kami sudah memenuhi syarat materiil dan formil," kata JPU Budhi Cahyono. Hal sama juga disampaikan JPU Ridwan, Andik bahwa dakwaan atas semua terdakwa Reny, notaris Dyah, notaris Umi Chulsum sudah memenuhi syarat materril dan formil sehingga meminta hakim dalam putusan sela tetep meneruskan persidangan pemeriksaan saksi guna pembuktian. "Kami minta yang mulai majelis hakim menerima dakwaan kami dan meneruskan persidangan pemeriksaan saksi," tegas JPU Ridwan. Atas tanggapan JPU atas eksepsi PH para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, kemudian mengakhiri persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019. Namun, dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan untuk ditahan, yakni Reny dan Yuli Ekawati, sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit dan menjalani tahanan kasus lain. Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU