Usai Jiwasraya Kini Timbul Skandal Asabri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jan 2020 22:11 WIB

Usai Jiwasraya Kini Timbul Skandal Asabri

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) belakangan tengah jadi sorotan. Perusahaan BUMN asuransi ini menyeruak setelah diberitakan ada skandal dalam pengelolaan keuangannya. Dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun terjadi di perusahaan pelat merah yang mengurus asuransi prajurit TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri ini. "Nah karena itu milik negara, Asabri itu, dan jumlahnya besar, maka dalam waktu tidak lama saya akan undang Bu Sri Mulyani, sebagai penyedia dana negara dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020. Sebelum kasus ini terjadi, Asabri pernah dililit perkara serupa pada 2007. Saat itu, tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dana asuransi dan perumahan prajurit TNI yang dikelola Asabri. PT Asabri meminjamkan uang Rp 410 miliar kepada pengusaha yang juga rekan bisnis Asabri, yaitu Henry Leo. Henry juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Namun, uang itu digunakan untuk berinvestasi di bidang lain. Saat itu Henry Leo pun diketahui ikut memberikan rumah kepada Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) R. Hartono. Hartono tak lain adalah teman seangkatan mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaya di Akademi Militer Nasional, yakni 1962. Belakangan, Hartono menyerahkan rumah itu kembali kepada PT Asabri melalui Kejaksaan Agung kemarin. Saya tidak ingin tinggal di situ, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai rumah, bayar listrik, air, dan pajak, katanya. Kebetulan ada kasus ini, jadi saya serahkan saja, kata Hartono pada September 2007. Beberapa bulan kemudian, April 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum bekas Subarda 5 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Risaldi, Subarda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dihukum denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 33,6 miliar, kata Sarpin dalam persidangan kemarin. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Subarda dituntut hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 miliar. Hakim menilai Subarda telah melanggar unsur melawan hukum dengan cara menyalahgunakan dana prajurit dalam bentuk bilyet giro yang dikelola bersama Henry Leo, rekanan bisnis Asabri. Selama tiga tahun berlangsung (1995-1997), praktek tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan. Selain itu, unsur merugikan keuangan negara terbukti karena, akibat perbuatan Subarda, dana prajurit yang semestinya digunakan untuk perumahan prajurit terpakai untuk memperkaya diri sebesar Rp 34 miliar. Subarda juga terbukti memperkaya Henry Leo. Sementara Henry divonis 6 tahun penjara. Keduanya sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun pada 6 Maret 2009, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka. "Perkara itu sudah diputus," kata Muhammad Saleh, hakim anggota MA saat itu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU