Home / Surabaya : Pertanyakan Carut-Marut Pelayanan BPJS Kesehatan,

Wakil Ketua DPRD Datangi Kantor BPJS Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Feb 2019 11:19 WIB

Wakil Ketua DPRD Datangi  Kantor BPJS Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Permasalahan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini masih banyak dikeluhkan masyarakat Surabaya. Hal ini terbukti, banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Surabaya, terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Merespon laporan warga, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Darmawan, langsung turun dan mendatangi kantor BPJS Kesehatan Surabaya di Jalan Dharma Husada Indah, Surabaya, Rabu (30/1/2019). Kedatangan pimpinan dewan ini guna mempertanyakan permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. Sesampai di kantor BPJS Surabaya, Wakil Ketua DPRD Surabaya melihat langsung pemandangan antrian panjang untuk pendaftaran baru BPJS. Setelah berbincang-bicang dengan beberapa warga, Darmawan langsung menuju ke lantai 2 menemui Manajemen BPJS Kota Surabaya. Yaknu, Kepala Bagian Keuangan Supraptono, Kepala Bidang Penjaminan Pemanfaatan Primer Chohari, dan Kepala Bagian Kepesertaan Wido. Di hadapan manajemen BPJS Surabaya ini, Darmawan menerangkan, bahwa pihaknya banyak mendapatkan keluhan dan laporan terkait pelayanan BPJS yang buruk dan menyusahkan masyarakat. Mulai dari pembatasan kuota pelayanan oleh rumah sakit bagi pasien pengguna BPJS, hingga percaloan yang marak dalam pengurusan dan aktifasi kartu BPJS. Seperti yang kami temukan di masyarakat BPJS ini banyak calonya, bahkan orang dalam sendiri. Ada warga saat mengurus kartu BPJS masa aktif 7-14 hari baru bisa digunakan. Jika ingin bisa oleh petugas dimintai uang Rp 150 ribu bisa aktif dalam waktu 2 hari, ungkap Darmawan. Selain percaloan, pria yang biasa disapa Aden ini, kembali membeberkan temuannya terkait adanya pembatasan pelayan kepada pasien pengguna BPJS. Di rumah sakit swasta, di situ ada pasien operasi gigi, begitu daftar ternyata penuh karena pasien menggunakan BPJS. Ada pembatasan untuk pengguna BPJS di rumah sakit. Kurang lebih 20 maksimal, terangnya. Selain pembatasan kuota pasien BPJS, politisi Gerindra ini melanjutkan, juga ada batasan jatah pembiayaan yang ditanggung BPJS. Dan ada juga pasien dibatasi pembiayaanya hanya Rp 10 juta saja, lebih dari itu pasien bayar sendiri, kata Darmawan. Ada pasien operasi ring jantung di rumah sakit swasta juga yang menggunakanBPJS, tiga kali operasi dan hanya ditanggung 1 kali, tambahnya. Mendapat teguran dari dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya terkait buruknya pelayanan BPJS ini, Supraptono, Kepala Bagian Keuangan BPJS Kesehatan Surabaya membantah. Saya rasa kalau calo sudah tidak ada pak. Karena sekarang kami luncurkan launching kader JKN. Dan bisa daftar secara online. Dan memang biasa pemindahan kepesertaan ini aktifnya 14 hari. Ada masa tenggang kepesertaan, sebelum 30 hari setelah resign, ungkapnya. Untuk saat ini, lanjut Supraptono, bisa langsung daftar lagi mekanisme pendaftaran, di mall-mall dan dropbox. Kita juga punya kader JKN yang berada di setiap kecamatan yang tugas utama colecting iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) menunggak dan bisa melayani pendaftaran baru, terangnya. Supraptono juga membantah adanya pembatasan kuota pasien dan batasan pembiayaan bagi pasien pengguna BPJS. Peserta aktif dan bisa dilayani sesuai kelasnya. Tarif berdasar keuangan dan Kemenkes. saat sakit, BPJS yang penting masuk sakit keluar sembuh. Pasang ring jantung, sesuai diagnosa jika Ring 3 menurut dokter maka BPJS bisa mengcover sampai tuntas, tidak ada pembatasan pak, tandasnya. Petugas kami selalu ada di semua rumah sakit tim BPJS untuk pelayanan dan bantuan kemudahan masyarakat. Jika ada problem bisa mendatangi petugas kami yang ada di rumah sakit, tambah dia. Sementara, Chohari, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, berdasarkan Permenkes 51 Tahun 2015, ada dua macam selisih biaya, peserta ngamar dari kelas dua dan kelas 1 sudah lama jalan. Maksimal dibatasi 1 tingkat. Untuk PBIN dan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) tidak diperkenankam naik kelas untuk menjamin kepastian selisih biaya. Artinya kalau kelas III tidak bisa naik langsung ke kelas I atau utama. Jika mau naik kelas dari III ke utama harus bayar 75 persen, katanya. Artinya bukan dibatasi kuota dan pembiayaanya pasien BPJS, tapi itu tergantung jadwal dokter. Kalau kebanyakan daftar nanti tidak optimal. Minimal pelayanan masing-masing poin berbeda. Kalau terlalu pendek tidak optimal. Standar penyakit dalam dan luar. BPJS tidak ada pembatasan yang penting sesuai diagnosa medis, tambah Chohari. (Adv/Alq)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU