Home / Hukum & Pengadilan : Seratus Petugas BUMN yang Mengeksekusi Rumah di Ja

WARGA JL KALASAN BENTROK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Des 2017 00:25 WIB

WARGA JL KALASAN BENTROK

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Sengketa tanah di Surabaya makin ramai. Setelah 136 KK warga Medokan Semampir terlibat konflik dengan pengembang terkait lahan 1,5 hektare, kini giliran warga di Jalan Kalasan, Tambaksari, bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga melakukan perlawanan saat BUMN ini berupaya mengeksekusi rumah bernomor 16 di jalan tersebut, Kamis (28/12/2017). Bentrok pun tak terhindarkan. ---------- Laporan : Narendra Bakrie, Editor : Ali Mahfud ---------- Ratusan warga yang memblokir Jalan Kalasan Tambaksari Surabaya tiba tiba bertepuk tangan. Tepukan tangan yang diiringi dengan teriakan itu berlangsung tepat pukul 10.00 Wib, Kamis (28/12). Mereka meneriaki seratusan petugas PT KAI Daops 8 Surabaya yang saat itu terpaksa 'balik kanan'. Itu setelah kedua belah pihak (PT KAI dan warga) sepakat sama-sama mundur, setelah terlibat bentrok. Bentrokan itu sendiri terjadi karena warga menolak pengosongan sebuah rumah bernomor 16, di jalan tersebut (Jalan Kalasan, Tambaksari Surabaya). Pengosongan itu sendiri sedianya dilakukan oleh PT KAI Daops 8 Surabaya. Sekitar 100 petugas PT KAI merangsek ke barikade warga sekitar pukul 09.30 Wib. Warga yang sudah siaga sejak pukul 06.00 Wib, langsung terlibat adu dorong dengan barisan Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) yang memang berada di baris paling depan. Bentrok antar petugas PT KAI dan warga akhirnya pecah. Selain menahan laju petugas PT KAI, warga juga melempari petugas PT KAI dengan botol air mineral, batu kecil bahkan debu. Suasana panas tersebut terjadi berulang kali hingga 30 menit. Teriakan warga tidak membuat barisan petugas PT KAI beranjak mundur. Mereka tetap bertahan pada posisinya, meski warga terus mendorongnya. Namun, bentrokan mereda setelah petugas keamanan dari Polrestabes Surabaya, Polsek Tambaksari, Polsek Tambaksari, Koramil Tambaksari dan Kecamatan Tambaksari meredam kedua belah pihak. Opsi mediasi yang ditawarkan tiga pilar ini pun diterima kedua pihak. Yaitu, perwakilan PT KAI dan warga akan melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Tambaksari. Darisanalah, barisan petugas PT KAI dan warga sepakat untuk mundur. Ridwan Mubarun, Camat Tambaksari mengatakan, situasi di perempatan Jalan Kalasan itu akhirnya mereda setelah kedua pihak sepakat mundur. Atas usulan mediasi dari kepolisian itulah, Ridwan memberikan ruang di kantornya. Dengan mediasi, diharapkan agar warga maupun PT KAI bisa saling menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan alasannya masing-masing. Tetapi, Surabaya Pagi yang mengikuti proses mediasi tersebut melihat tidak adanya kesepakatan kedua pihak. Sebab setelah perwakilan PT KAI sampai di Kantor Kecamatan Tambaksari, perwakilan warga tidak kunjung datang. Darisanalah, perwakilan PT KAI kembali ke kantornya. Tetapi, tak lama setelah itu, perwakilan warga datang ke Kantor Kecamatan Tambaksari. Sehingga kedua pihak tidak sempat bertatap muka dan melakukan mediasi. Kendati kedua pihak gagal bertatap muka dalam mediasi, namun sejumlah petugas keamanan masih berjaga di Jalan Kalasan. Hal itu untuk menghindari bentrok susulan. Namun hingga pukul 14.00 Wib, tidak terjadi hal tersebut. Warga kembali berkumpul di depan rumah nomor 16 tersebut. Sedangkan petugas PT KAI juga sudah kembali ke kantornya. Klaim Warga Rumah nomor 16 di Jalan Kalasan Tambaksari Surabaya yang diklaim sebagai aset PT KAI itu, diketahui dihuni dan dimiliki oleh Almarhum Soekarno. Keluarga almarhum Soekarno dibantu warga akhirnya melakukan penolakan. Keluarga itu mendapat dukungan dari warga setempat. Usman, salah seorang warga mengatakan, warga menolak pengosongan rumah milik Almarhum Soekarno, yang pernah menjadi pegawai Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) dan kini menjadi PT KAI, dengan alasan adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 950/PDT.G/2014/PN.SBY. Putusan itu menyatakan bahwa gugatan penggugat dalam rekonpesi (dalam hal ini PT KAI) tidak dapat diterima. Sementara, gugatan perdata dari keturunan Soekarno, menurut Usman, juga tidak diterima oleh pengadilan. Ia pun menyimpulkan bahwa status tanah yang kini dihuni keluarga Soekarno itu dalam keadaan status quo atau dibekukan sementara. "Nah, kalau sama-sama ditolak, artinya tanah ini status quo. Otomatis, PT KAI tidak bisa mengakui bahwa tanah ini adalah asetnya. Karena masih ada proses hukum yang berlangsung. Kami masih menunggu keputusan kasasi, yang diajukan oleh penghuni rumah di Mahkamah Agung," sebut Usman. Oleh warga, upaya pengosongan yang dilakukan PT KAI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga, warga tetap akan melawan bila upaya pengosongan itu tetap dilakukan PT KAI. Usman menyebut, selain masih mengupayakan upaya hukum berkaitan sengketa tanah dengan PT KAI sampai kasasi MA, mereka juga akan terus mengawal sengketa ini berdasarkan kecacatan administrasi yang ditemukan. Sekedar diketahui, Almarhum Soekarno merupakan PNS PNKA sebelum berubah PT KAI. Almarhum menghuni rumah tersebut sejak tahun 1963 silam. Setelah Soekarno meninggal, rumah itu kemudian dihuni anak-anaknya. Bahkan, di rumah yang berdiri di atas tanah seluas 504 meter persegi itu juga tinggal cucu dan buyut Soekarno. Septa (35) cucu Almarhum Soekarno yang juga menghuni rumah itu mengatakan, ada 17 kepala terdiri dari enam kepala keluarga tinggal di rumah tersebut. Karena itulah, dia berharap pengosongan oleh PT KAI tidak dilakukan. Sebab menurutnya, upaya PT KAI ini tidak akan berhenti pada rumah yang dia huni. "Kalau PT KAI berhasil mengosongkan rumah saya, pasti rumah lain di lahan yang diklaim aset PT KAI nantinya juga akan dikosongkan. Secara undang-undang, warga penghuni rumah di kawasan ini lebih berhak menguasai tanah. Apalagi SHP (Sertifikat Hak Pakai pengelolaan kereta api, red) mereka (PT KAI) dinilai oleh BPN dan Biro Hukum Polrestabes cacat administrasi," tegas Septa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU