Willy Hanafi Beri Kecaman Terhadap Aksi Penggusuran Tamansari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Des 2019 11:20 WIB

Willy Hanafi Beri Kecaman Terhadap Aksi Penggusuran Tamansari

SURABAYAPAGI.COM,-Proses pembongkaran sejumlah bangunan hunian di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung , yang sempat diwarnai dengan kericuhan antara massa dengan petugas pada hari Kamis (12/12). Dalam penggusuran tersebut dinyatakan adanya tindakan pelanggaran HAM. Menurut penjelasan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi. "Kegiatan ini memang tidak serta merta begitu saja tetapi telah melalui tahapan yang lama dari 2017, kemudian berlangsung terus menerus dan laporan dari DPKP3 (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan) bahwa kawasan tersebut milik Pemkot Bandung," jelas Rasdian, saat dihubungi Selasa (17/12/2019). Dalam proses pengamanan aset pemkot tersebut Rasdian menyebutkan dasar hukum. Di antaranya melalui ketentuan Pasal 42 ayat (1) serta ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jo. ketentuan Pasal 296 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang beradu dalam penguasaannya. Sedangkan pada ayat kedua dari Pasal 42 tersebut berbunyi, Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. "Salah satunya adalah mengamankan gedung dan aset, satu di antaranya yang ada di Tamansari itu," tutur Rasdian. Seiring berjalannya proses program pembangunan rumah deret Tamansari, pada 14 Juni 2017 Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pengamanan hukum atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung. Nomor berkas permohonannya ialah 55862/2017. Pihaknya pun telah menyetorkan biaya untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Kantor Pertanahan Kota Bandung menerbitkan peta bidang tanah dan dimohon sertifikatnya, pada (27/11/2017) Rasdian menjelaskan jika Pemkot Bandung, sudah memberikan surat peringatan bagi warga hingga tiga kali. Surat peringatan pertama dikeluarkan pada 30 Juli 2018, surat peringatan kedua pada 13 Agustus 2018, dan surat peringatan ketiga diberikan pada 30 Agustus 2018. "Karena harus segera dibangun rumah deret, tahapan dari awal kita ada musyawarah dan berlangsung cukup lama, upaya hukum juga sudah dilakukan, kita berikan surat peringatan juga. Dan itu setelah surat peringatan ketiga berarti kita tinggal melaksanakan penertiban," jelasnya. Surat Pemberitahuan Nomor 300/1890-PPHD/SatpolPP per 9 Desember 2019 telah dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung yang ditujukan kepada pemilik bangunan di kawasan RW 11 Kelurahan Tamansari. Isinya untuk segera membongkar bangunan dan meninggalkan lokasi. Bantuan juga dimohon kepada Polrestabes Bandung untuk melakukan pelaksanaan penertiban bangunan rumah pada Kamis, (12/12/ 2019). "Mengingat potensi konflik, maka Satpol-PP memohon bantuan dari Polrestabes Bandung. Dari permintaan itu kita rapat teknis terkait mekanisme pelaksanaan dan penertiban aset milik Kota Bandung. Dari rapat tersebut kita tentukan untuk melaksanakan penertiban tanggal 12 Desember 2019," jelasnya. Menurut Rasdian, anggotanya yang dalam keadaan tertekan langsung mundur. "Kita mundur, kurang lebih jam 14.00. Dengan lemparan yang cukup masif dan di situ juga ada personel kita yang terkena lemparan batu, anggota saya 8 orang ada yang bocor dan tangannya patah," tutur Rasdian. Willy Hanafi selakui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam aksi penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat Kepolisian itu. Ia menyebut penggusuran itu tidak sesuai prosedur. Ia pun menyindir langkah itu sebagai ironi setelah dua hari sebelumnya ibu kota Jawa Barat itu mendapat penghargaan kota peduli HAM. Terkait tindak kekerasan tersebut, 52 polisi telah diperiksa oleh Propam.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU