Rugikan Hartono Elektronik Rp. 4,5 Miliar, Steven Richard Dituntut 3,5 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan jual Voucher senilai 4,5 Miliar, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Jumat (06/08/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan dan penggelapan penjualan puluhan ribu lembar  voucher sampai senilai Rp 4,5 Miliar, modus menghalalkan cara hingga perusahaan PT Hatsonsurya Electric atau Hartono Elektronik mengalami kerugian, dengan terdakwa Steven Richard, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, dengan agenda tuntutan, Jumat (06/08/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam tuntutannya mengatakan, menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa sebagaimana dalam pasal 378 KUHP serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Ucapnya.

Baca juga: PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Nugraha Setiawan kepada awak media mengatakan, "atas tuntutan tadi saya tidak mau berkomentar, "Saya tidak mau komentar terkait tuntutan jaksa, nanti kita kan ada pembelaan,” ucapnya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa bahwa Steven Richard adalah direktur PT Surya Kreasi Smartindo yang merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik, dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LP-B/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5  miliar.

Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik dengan jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division.

Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

Hubungan PT Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatson Surya Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank. Terdakwa Steven Richard adalah orang kepercayaan PT Hatson Surya Electric.

Aksi Steven diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher.

Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Pihak Hartono kemudian curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu. Setelah pembeli ditanya, maka diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru