Diam-diam Istri Sambo Sudah Diperiksa, Jumat Ini Status Hukumnya Diumumkan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Diam-diam, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), telah diperiksa tim khusus (timsus) Polri pada Senin (15/08), Selasa, dan Rabu kemarin. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan timsus pada Jumat (19/8/2022) hari ini.

Praktis, Status Putri Candrawathi , istri Ferdy Sambo , di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditentukan, Jumat (19/8/2022) ini.

Baca juga: Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Umumkan Status Putri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tim khusus telah menentukan jadwal pemeriksaan Putri Cadrawathi. "Sudah (jadwal pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo )," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Dedi hanya menyampaikan jika perkembangan kemajuan kasus kematian Brigadir J , termasuk status Putri. "Besok (Jumat-red) akan disampaikan oleh timsus setelah Salat Jumat update-nya," lanjut Dedi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J .

Laporan bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan didaftarkan langsung oleh Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Pada laporannya, istri Ferdy Sambo menuding Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual.

Pihak Brigadir J menyatakan sudah Habis Kesabaran. Advokat Kamaruddin Desak Polri Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Laporan tersebut mengatakan jika Brigadir J melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal yang disangkakan yakni 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU 12/2022.

Yakni kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Baca juga: Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

"Berdasarkan hasil gelar perkara , kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."

Namun, Andi menegaskan Brigadir J tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, karena tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkas Andi. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru