SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan tahun 2023 , kelas 2 dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan menampung pasien maksimal empat orang. Pihaknya akan membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar hari ini.
"Ya nanti akan ada rapat lagi tentang KRIS itu," ujar Dante ditemui detikcom di Gedung IMERI FK UI, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
"Jadi nanti kelas 3 dan kelas 2 akan digabung jadi cuma 4 tempat tidur. Nanti saya habis ini ke DPR," lanjutnya.
Tak ada Kenaikan Iuran
Sementara, Menkes RI Budi Gunadi Sadikin menyebut penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada iuran.
"Tidak ada," tegasnya saat ditanyakan kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penerapan kelas standar, saat ditemui di Gedung Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN
Melalui penerapan sistem KRIS, rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis. Demi kenyamanan pasien, satu perubahan yang paling signifikan adalah satu ruangan maksimal diisi oleh empat orang.
Ada AC dan Pemisah
Baca juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN
Dalam ruangan tersebut, dipastikan fasilitas AC, kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur tersedia.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes.
"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," sambungnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham