Wajib Kembalikan Jaspro, Eks Karyawan PDAM Kota Madiun hingga Ahli Waris Protes

surabayapagi.com
PDAM Kota Madiun.

SURABAYA PAGI, Madiun – Polemik pengembalian jasa produksi (jaspro) di PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) kian menuai kegelisahan. Tak hanya karyawan aktif, eks pegawai yang sudah pensiun bahkan ahli waris dari pegawai yang meninggal pun diwajibkan mengembalikan jaspro tahun 2021 dan 2022.

Kebijakan itu disampaikan dalam pertemuan eks karyawan di kantor PDAM Kota Madiun pada 13 September 2025. Dari daftar absensi, tercatat 60 nama purna tugas, termasuk empat ahli waris. Namun hanya sekitar 10 orang yang hadir.

Baca juga: PDAM Kota Madiun Minta Pensiunan Kembalikan Kelebihan Jaspro, Diduga untuk Tutupi Temuan BPK

“Yang diundang sekitar 60 orang. Tapi yang datang nggak lebih 10,” ungkap seorang eks karyawan yang enggan disebut namanya, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, banyak mantan pegawai resah dan bingung. Ada yang mengaku uang jaspro sudah habis, sementara ahli waris justru diminta menanggung pengembalian. “Banyak yang takut. Bahkan ada yang didatangi ke rumah dan disuruh bikin surat pernyataan jika tidak bersedia mengembalikan,” tambahnya.

Baca juga: Pegawai PDAM Kota Madiun Diminta Kembalikan Jaspro, Imbas Kasus Dugaan Korupsi

Dasar pengembalian disebut mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui LHP 2023. Namun, sejumlah eks karyawan menilai tanggung jawab semestinya ada pada direksi, bukan pegawai. “Kalau prosesnya benar tapi ada temuan, itu tanggung jawab direksi. Kecuali dari awal salah, barulah karyawan bisa diminta mengembalikan,” tegas mantan pegawai yang sudah 35 tahun mengabdi.

Ia menjelaskan, pembagian jaspro kala itu melalui prosedur resmi: audit akuntan publik, rapat direksi bersama dewan pengawas, hingga persetujuan wali kota selaku kuasa pemilik modal. Karena itu, ia menuntut transparansi atas nominal yang diminta kembali.
“Harus jelas, apakah sesuai dengan daftar penerimaan yang dulu kami tanda tangani. Arsipnya ada di bagian keuangan PDAM,” ujarnya.

Baca juga: Dirut PDAM Kota Madiun Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Jaspro dan Tantiem

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto, enggan memberi penjelasan. Saat didatangi di kantornya, Rabu (17/9/2025) pukul 14.35 WIB, ia tak berada di tempat. Pertanyaan melalui WhatsApp hanya dibalas singkat: “Mohon maaf. Sementara no comment.” (man)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru