SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A itu membahas penghentian layanan air bersih dan listrik yang dialami penghuni apartemen akibat sengketa antara pengelola dan pengembang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi A, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, PT Tiara Gema Anugrah selaku pengembang, PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola, PDAM Surya Sembada, PLN UID Jatim, serta perwakilan paguyuban warga Apartemen Bale Hinggil.
Baca juga: Bahtiyar Rifai Dorong Pengawasan Ketat Cagar Budaya
Dalam rapat terungkap, persoalan bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, menyusul belum tuntasnya penyerahan pengelolaan dari pengembang kepada pengelola. Kondisi tersebut berdampak pada terhentinya layanan air bersih dan listrik secara sepihak sejak April 2025.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa warga tidak boleh menjadi korban dari konflik internal antarperusahaan.
“Penghuni apartemen adalah warga Kota Surabaya yang hak-hak dasarnya harus dilindungi. Persoalan antara pengembang dan pengelola tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan listrik,” tegas Yona.
Baca juga: Jadi Atensi Presiden, DPRD Surabaya Komitmen Perkuat Perlindungan Cagar Budaya di Kota Pahlawan
Ia menambahkan, DPRD meminta agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan warga dan segera memulihkan layanan dasar sambil menunggu penyelesaian administratif dan hukum.
“Pelayanan air dan listrik harus segera dinormalkan. Urusan sengketa silakan diselesaikan sesuai mekanisme hukum, tetapi jangan sampai warga dirugikan,” ujar politisi Partai Gerindra yang akrab di sapa Cak Yebe tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan. Koordinasi lintas instansi, termasuk PDAM Surya Sembada dan PLN, juga diminta agar layanan kepada penghuni tetap berjalan.
Selain itu, DPRD mendorong pembentukan tim atau panitia ad hoc guna mempercepat penyelesaian persoalan pengelolaan Apartemen Bale Hinggil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Prinsipnya, negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi warganya. Ini menjadi atensi serius Komisi A,” pungkas Cak Yebe. Alq
Editor : Moch Ilham