Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Reporter : Al Qomaruddin
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A itu membahas penghentian layanan air bersih dan listrik yang dialami penghuni apartemen akibat sengketa antara pengelola dan pengembang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi A, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, PT Tiara Gema Anugrah selaku pengembang, PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola, PDAM Surya Sembada, PLN UID Jatim, serta perwakilan paguyuban warga Apartemen Bale Hinggil.

Baca juga: Viral Truk Bawa Sampah Berserakan, DLH Surabaya: Armada Pengangkut Wajib Tertutup dan Laik Jalan

Dalam rapat terungkap, persoalan bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, menyusul belum tuntasnya penyerahan pengelolaan dari pengembang kepada pengelola. Kondisi tersebut berdampak pada terhentinya layanan air bersih dan listrik secara sepihak sejak April 2025.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa warga tidak boleh menjadi korban dari konflik internal antarperusahaan.

“Penghuni apartemen adalah warga Kota Surabaya yang hak-hak dasarnya harus dilindungi. Persoalan antara pengembang dan pengelola tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan listrik,” tegas Yona.

Baca juga: Antisipasi Banjir saat Lebaran, DPRD Minta Pemkot Audit Rumah Pompa

Ia menambahkan, DPRD meminta agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan warga dan segera memulihkan layanan dasar sambil menunggu penyelesaian administratif dan hukum.

“Pelayanan air dan listrik harus segera dinormalkan. Urusan sengketa silakan diselesaikan sesuai mekanisme hukum, tetapi jangan sampai warga dirugikan,” ujar politisi Partai Gerindra yang akrab di sapa Cak Yebe tersebut.

Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan. Koordinasi lintas instansi, termasuk PDAM Surya Sembada dan PLN, juga diminta agar layanan kepada penghuni tetap berjalan.

Baca juga: Soal Beasiswa PAUD-TK, Wakil Ketua DPRD Surabaya: Harus Tepat Sasaran

Selain itu, DPRD mendorong pembentukan tim atau panitia ad hoc guna mempercepat penyelesaian persoalan pengelolaan Apartemen Bale Hinggil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Prinsipnya, negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi warganya. Ini menjadi atensi serius Komisi A,” pungkas Cak Yebe. Alq

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Berita Terbaru