Disdikbud Kota Malang Komitmen Gagas Percepat Pemutusan Soal Angka ATS Tiap Wilayah

surabayapagi.com
Kepala Disdikbud Kota Malang, Jawa Timur Suwarjana. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka membuka ruang penerimaan informasi perihal adanya Anak Tidak Sekolah (ATS) dari masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) komitmen dengan menggagas percepatan pemutusan persoalan angka ATS di masing-masing wilayah dengan memperkuat keterlibatan masyarakat.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran di tingkatan kelurahan dan para pengurus RT/RW serta PKK se-Kota Malang guna membuka ruang penerimaan informasi perihal adanya ATS dari masyarakat. Meski angka ATS di Kota Malang memang sudah turun drastis, dari yang awalnya sebanyak 5.655 anak dan saat ini menjadi 1.700-an anak.

Baca juga: Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

"Kami tetap bekerja sama dengan masyarakat, PKK yang ada di RT, RW. Apabila memang masih di usia sekolah, kami masukkan sekolah," Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana, Senin (02/02/2026).

Pihaknya terus menargetkan agar persoalan tersebut bisa secepatnya diselesaikan atau dengan kata lain mampu nol kasus. Oleh karena itu, menurutnya, adanya keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan tentang potret kondisi yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka begitu penting. 

Sebab, selama ini pihaknya beberapa kali menghadapi kendala dalam pemberian intervensi karena berbagai persoalan di lapangan, mulai data perpindahan dari Kota Malang, target sasaran yang telah punya kesibukan bekerja, menikah, dan lainnya.

Baca juga: Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Maka dari itu, peran masyarakat akan mempermudah Disdikbud Kota Malang mendapatkan data akurat untuk selanjutnya diteruskan dengan memberikan intervensi secara berkelanjutan.

"Sudah menikah pun kalau masih ada di Malang, kami tetap merayu untuk tetap tidak boleh putus sekolah. Kami fasilitasi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)," ucap dia.

Baca juga: Pemkot Malang Lelang 3.750 Pohon Hasil Penebangan Akibat Usia dan Kondisi Fisik

Selain melalui kelurahan, RT/RW, dan kelurahan masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan temuan ATS ke Kantor Disdikbud Kota Malang maupun melalui kanal Sambat Online. "Karena itu juga kami tracking dengan Dinsos, jadi kami tidak akan putus sampai di sini saja," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) untuk mengetahui apakah dia masih menempuh pendidikan formal atau sudah putus sekolah. ml-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru