Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya

surabayapagi.com
Suasana Posko THR Keagamaan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan demi fasilitasi pekerja peroleh hak tunjangan, di Pasuruan. SP/ PSR

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memfasilitasi masyarakat kelas pekerja di wilayah setempat memperoleh haknya dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, yang telah dibuka Pemkab Pasuruan sejak 27 Februari lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Selama menerima aduan, kami akan langsung berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan, demi memastikan apakah pelapor atau pekerja akan mendapatkan THR atau tidak," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, Selasa (03/03/2026).

Baca juga: Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Menurutnya, bila para pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan mengalami permasalahan terkait THR tersebut, pihaknya berjanji akan memfasilitasi sekaligus mendampingi guna merumuskan masalah terkait. Dan hingga hari ini sejumlah laporan telah masuk melalui Posko THR tersebut. 

Baca juga: Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Ia menyampaikan bahwa jumlah aduan akan bertambah ramai pada H-7 Lebaran. Hal tersebut diakibatkan oleh kebijakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembayaran THR hingga mendekati batas akhir. Sedangkan untuk besaran THR yang kerap ditemukan dalam pelaporan bervariasi dengan nominal yang sering dijumpai setara dengan gaji karyawan selama satu bulan.

Baca juga: Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Para pekerja berharap melalui pengaduan yang difasilitasi Pemkab Pasuruan tersebut, ia dapat memperoleh hak berupa THR demi memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. "Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu tahun, THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji," kata Rakhmat. ps-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru