SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memfasilitasi masyarakat kelas pekerja di wilayah setempat memperoleh haknya dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, yang telah dibuka Pemkab Pasuruan sejak 27 Februari lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Selama menerima aduan, kami akan langsung berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan, demi memastikan apakah pelapor atau pekerja akan mendapatkan THR atau tidak," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, Selasa (03/03/2026).
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Warga Kota Malang Mulai Berburu Daging Sapi
Menurutnya, bila para pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan mengalami permasalahan terkait THR tersebut, pihaknya berjanji akan memfasilitasi sekaligus mendampingi guna merumuskan masalah terkait. Dan hingga hari ini sejumlah laporan telah masuk melalui Posko THR tersebut.
Baca juga: Pesanan Parcel di Kota Madiun Tembus Ratusan Paket Jelang Lebaran 2026
Ia menyampaikan bahwa jumlah aduan akan bertambah ramai pada H-7 Lebaran. Hal tersebut diakibatkan oleh kebijakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembayaran THR hingga mendekati batas akhir. Sedangkan untuk besaran THR yang kerap ditemukan dalam pelaporan bervariasi dengan nominal yang sering dijumpai setara dengan gaji karyawan selama satu bulan.
Baca juga: Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung
Para pekerja berharap melalui pengaduan yang difasilitasi Pemkab Pasuruan tersebut, ia dapat memperoleh hak berupa THR demi memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. "Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu tahun, THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji," kata Rakhmat. ps-01/dsy
Editor : Redaksi