Korupsi Dana Pilkada, Dituntut 24 Bulan

surabayapagi.com
Sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kamis (25/6/2020).

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya-   Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menuntut mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Irwan Setiyadi dengan hukuman 2 tahun (24 bulan) penjara atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilukada tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak sanggup membayar, bakal digantikan dengan hukuman 1 bulan kurungan.

Berkas tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kamis (25/6/2020).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Irwan Setiyadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal  2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan  mengadili perkara menjatuhkan hukuman hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dikurangi dengan pidana yang telah dijalani,” kata jaksa Ali Prakoso membacakan berkas tuntutannya.

Kendati demikian, Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dikarenakan telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis Cokorda Gede Arthana memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.

Baca juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diusut Kejari Lamongan pada 2019 lalu. Modus yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan beberapa modus diantaranya, melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih.

Merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya, menyusun pembukuan belanja lebih tinggi dari yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak serta menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya. Nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru