Wabup Gresik Minta Masyarakat Tidak Menjual Rokok Ilegal

surabayapagi.com
Wabup Gresik Aminatun Habibah tengah mengikuti kegiatan sosialisasi di bidang cukai, bertempat di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Bawean. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah meminta kepada para pedagang dan toko kelontong untuk menjual rokok berpita cukai. “Masyarakat jangan beli rokok yang tanpa cukai,” pintanya tegas.

Karena cukai, menurut Bu Min, merupakan salah satu sumber besar bagi penerimaan negara. “Hasil penerimaan cukai nanti akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, jadi apabila ada produk yang tanpa cukai, itu akan merugikan kita semua," tandasnya.

Baca juga: Wabup Gresik Buka Festival Tumpeng Nasi Krawu KWG ke-2

Penegasan itu disampaikan Wabup Gresik saat kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai yang digelar Pemkab Gresik bersama Bea Cukai, bertempat di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Kepulauan Bawean, Kamis (18/11) pekan lalu.

Pernyataan Wabup disokong penuh oleh Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto. Ia menengarai masih banyaknya penjualan rokok tanpa pita cukai resmi, terutama di daerah kepulauan. 

Oleh karena itu, Jumanto meminta aparat terkait untuk meningkatkan operasi penindakan sampai ke pelosok-pelosok desa dan kepulauan.

“Daripada membeli rokok tanpa cukai yang merugikan negara mending sekalian tidak merokok biar sehat,” tegas politisi senior PDIP yang mengikuti acara sosialisasi secara daring dari Gedung DPRD Gresik.

Baca juga: Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

Sementara Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Faisal Andy Rahman menjelaskan bahwa pihaknya kerap kali melakukan razia peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. 

Terakhir, mereka berhasil memusnahkan 500 ribu lebih batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Juga ikut dimusnahkan sebanyak 228 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

"Negara dan masyarakat dirugikan jika tidak tahu mana rokok yang ilegal dan legal oleh karena itu kita bersama sama harus mengenali mana rokok yang bercukai dan rokok yang tidak bercukai," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Gresik Salurkan Bansos Kepada Warga

Dia mengingatkan, penggunaan rokok ilegal bisa berakibat hukum, karena pelakunya diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun. 

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru