Diduga Cabuli Siswanya, Guru di Lamongan Ini Terancam 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lamongan. Mulai awal tahun 2019 hingga sekarang, tercatat sudah ada 3 perkara yang berhasil diungkap oleh Polres Lamongan. Terbaru adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya di sebuah SDN di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. "Tersangka atas nama SP, yang bersangkutan melakukan pencabulan di ruang sekolah, di perpustakaan sekolah dan di rumah sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Lamomgan, Wahyu Norman Hidayat, Kamis (4/7/2019). Bahkan menurut Norman, ada sekitar 30 siswa SD yang telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh SP. "Dari pernyataan yang kami terima, korban ada sekitar 30 an, tetapi yang melapor ke Polres Lamongan baru dua korban. Untuk itu kami menghimbau kepada korban lain untuk melapor, sehingga yang berdangkutan bisa dihukum seberat-beratnya dan itu bisa membuat yang bersangkutan jera," ujarnya. Wahyu menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan sering mengajak korban untuk membantu tersangka mengisi buku tabungan di lantai 2 gedung sekolah, selain itu tersangka juga mengajak anak korban untuk ke rumahnya untuk menemani tersangka mengambil laptop atau berang lain. "Modusnya dirayu dikasih nilai bagus, kalau tidak mau dikasih nilai jelek," ucapnya. Norman menambahkan, dengan perilaku yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tidak menutup kemungkinan tersangka mengalami ngangguan psikologis. "Nanti akan kita periksakan ke psikiater," kata Norman. Atas tindakan pencabulan tersebut, SP yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lamongan ini terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan karena berstatus sebagai tenaga pendidik maka ditambah sepertiga hukuman, yaitu selama 5 tahun. "Maksimal bisa mencapai 20 tahu penjara. Jadi yang bersangkutan kita sangkakan dengan pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 th2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP," ucap Norman.jir
Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Pemkot Batu Wajibkan Warga hingga Hotel Pilah Sampah Jadi 3 Jenis per 1 Oktober

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai wujud peduli sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai memberlakukan gerakan Batu Pilah Sampah dari Rumah menjadi tiga…

Hadapi Anomali Musim, Produksi Tembakau di Jombang Menyusut 50 Persen

Hadapi Anomali Musim, Produksi Tembakau di Jombang Menyusut 50 Persen

Kamis, 01 Okt 2026 14:21 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Fenomena cuaca yang cenderung kering membuat kualitas daun tembakau relatif baik, namun pasokan air yang terbatas menyebabkan hasil…

Angka Stunting Naik 2 Persen, Pemkot Batu Perkuat Intervensi Lintas Sektor

Angka Stunting Naik 2 Persen, Pemkot Batu Perkuat Intervensi Lintas Sektor

Kamis, 01 Okt 2026 14:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mencatat adanya kenaikan sekitar 2 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya, yakni dari 10,19…

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan adanya keterlambatan distribusi seragam gratis bagi…

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…