Diduga Cabuli Siswanya, Guru di Lamongan Ini Terancam 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lamongan. Mulai awal tahun 2019 hingga sekarang, tercatat sudah ada 3 perkara yang berhasil diungkap oleh Polres Lamongan. Terbaru adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya di sebuah SDN di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. "Tersangka atas nama SP, yang bersangkutan melakukan pencabulan di ruang sekolah, di perpustakaan sekolah dan di rumah sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Lamomgan, Wahyu Norman Hidayat, Kamis (4/7/2019). Bahkan menurut Norman, ada sekitar 30 siswa SD yang telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh SP. "Dari pernyataan yang kami terima, korban ada sekitar 30 an, tetapi yang melapor ke Polres Lamongan baru dua korban. Untuk itu kami menghimbau kepada korban lain untuk melapor, sehingga yang berdangkutan bisa dihukum seberat-beratnya dan itu bisa membuat yang bersangkutan jera," ujarnya. Wahyu menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan sering mengajak korban untuk membantu tersangka mengisi buku tabungan di lantai 2 gedung sekolah, selain itu tersangka juga mengajak anak korban untuk ke rumahnya untuk menemani tersangka mengambil laptop atau berang lain. "Modusnya dirayu dikasih nilai bagus, kalau tidak mau dikasih nilai jelek," ucapnya. Norman menambahkan, dengan perilaku yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tidak menutup kemungkinan tersangka mengalami ngangguan psikologis. "Nanti akan kita periksakan ke psikiater," kata Norman. Atas tindakan pencabulan tersebut, SP yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lamongan ini terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan karena berstatus sebagai tenaga pendidik maka ditambah sepertiga hukuman, yaitu selama 5 tahun. "Maksimal bisa mencapai 20 tahu penjara. Jadi yang bersangkutan kita sangkakan dengan pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 th2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP," ucap Norman.jir
Tag :

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…