Desa Ragang Belum Ada Program PTSL, kok Bisa?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, angkat bicara soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ragang, Kecamatan Waru, yang kisruh gara-gara diduga terjadi pungutan biaya. Bukan soal pengutan biaya yang menjadi sorotan BPN Pamekasan, tetapi pada program PTSL yang diklaim mulai direalisasikan. Padahal BPN mengaku belum menetapkan program PTSL di Desa Ragang. “Di Ragang kami belum menetapkan lokasi dan kegiatan di sana untuk PTSL itu. Kalau kami belum ada kegiatan di Desa Ragang. Kalau (ada pungutan, red), kami tidak tahu menahu soal itu,” kata Kepala BPN Pamekasan, Tugas Dwi Padma, Jumat (2/8). Tugas, panggilan Tugas Dwi Padma mengaku tidak mengetahui kegiatan pengukuran tanah di Desa Ragang yang diklaim program PTSL tahun 2018. Tugas juga tidak mengetahui program apa yang dilakukan pemerintahan Desa Ragang. Tetapi, semua kegiatan BPN Pamekasan yaitu PTSL. Masih menurut Tugas, program PTSL hanya dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu rupiah. Uang tersebut untuk biaya administrasi, patok tanah dan pembelian materai sebesar Rp 150 ribu. Biaya itu sudah berdasarkan peraturan menteri yang ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2017 tentang biaya program PTSL. Warga yang ingin mendapatkan sertifikat melalui program PTSL cukup mengumpulkan KTP, KK dan SPPT. “Kalau pra PTSL kemungkinan ada, ya untuk pembelian materai, biaya patok dan lain, tetapi kalau di Desa Ragang kami belum action di sana,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga asal Desa Ragang, RKY (inisial) mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 ribu per bidang tanah oleh panitia PTSL. RKY mendaftarakan sejumlah bidang tanah. “Masing-masing bidang tanah dipungut biaya Rp 50 ribu, tapi saya belum bayar lunas, nanti pelunasan setelah sertifikat tanah keluar,” kata RKY, Jumat (2/8).
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…