Penipuan Properti di Jakarta Mencapai Rp 214 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Subdit 2 Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Polda Metro Jaya meringkus sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp 214 miliar. Sindikat tersebut diketahui terdiri dari empat orang tersangka berinisial D, A, K dan H. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sindikat tersebut menyasar rumah-rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. "Penipuan ini dikemas secara rapi, rumah yang jadi sasaran biasanya di atas Rp 15 miliar, [korban] minta tolong dijual, tapi malah disalahgunakan pelaku," kata Argo di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8). Pengungkapan sindikat, bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, korban mendapatkan surat tagihan bank mengenai pembayaran agunan sertifikat tanah milik mereka. Padahal, korban merasa tak pernah mengagunkan sertifikatnya. Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim untuk menyelidiki dugaan penipuan. Argo menyampaikan kerugian para korban akibat aksi penipuan itu diperkirakan mencapai Rp 214 miliar. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah lantaran diyakini masih korban yang belum melaporkan. "Mereka sudah melakukan penipuan sejak bulan Maret, setiap di-BAP mereka ngeles terus," ucap Argo. Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan dalam kasus itu tersangka D berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian, tersangka A berperan sebagai notaris palsu dan memalsukan sertifikat tanah. Lalu, tersangka K, berperan menyediakan sarana dan tempat sebagai kantor notaris. Terakhir, tersangka H berperan sebagai staf notaris palsu. "Untuk meyakinkan (korban) mereka sepakat ketemu di kantor notaris (palsu) ini untuk korban menunjukkan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa tersangka untuk dicek keaslian sertifikat ke BPN itu alasannya," tutur Suyudi.
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…