Larangan Sementara Ekspor Antiseptik Resmi Disahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dengan merebaknya covid-19, sejumlah alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer menjadi barang yang banyak diburu. Bukan hanya didalam negeri, di luar negeri yang juga mengalami hal yang serupa. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Menyikapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi melarang ekspor antispetik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker untuk sementara waktu. Bagi eksportir yang bandel dan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 5 miliar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, yang berlaku mulai Rabu 18 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020. Pasal 3 dalam Permendag itu menyebutkan, eksportir yang melanggar ketentuan dikenaik sanksi seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, jenis antiseptik yang dilarang ekspornya hingga 30 Juni 2020 terdiri atas antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol. Kemudian, hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang mengandung campuran asam ter batu bara dan alkali. Selanjutnya, hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol serta hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran asam ter batubara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol. Kemudian, bahan baku masker yang dilarang meliputi kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2. Untuk alat pelindung diri, ekspor barang yang dilarang meliputi pakaian pelindung medis dan pakaian bedah. Sementara, ekspor masker yang dilarang meliputi masker bedah dan masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah. Aturan ini dikeluarkan lantaran tingginya permintaan masker, antiseptik, dan alat pelindung diri di tengah penyebaran wabah virus corona Covid-19 yang sempat membuat produk-produk ini langka di pasar atau dijual dengan harga yang sangat tinggi.
Tag :

Berita Terbaru

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…