Menteri Panik, Kepala Daerah Bingung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam Kelola Dana Pandemi Covid-19 yang Sering tak ada Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lemahnya Koordinasi ini Berimbas pada Masyarakat Umum SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Infomasi terkait penggunaan dana negara yang dinilai tidak pada satu komando membuat beberapa kepala daerah kebingungan dalam menangani pemutusan rantai dari wabah virus Corona (Covid-19) memunculkan polemik. Dimulai dengan kemarahan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar yang kesal aturan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga dari pemerintah pusat. Bahkan, dalam video viral hari Minggu (26/4/2020), Bupati Boltim itu menilai beberapa para Menteri tidak becus dalam melakukan koordinasi. **foto** Tidak becusnya para Menteri Joko Widodo baik setingkat Menteri dan Menteri Koordinator, pun direspon beberapa pakar dari Surabaya. Yakni pakar komunikasi politik Universitas Airlangga Suko Widodo, Ronny Herowind Mustamu pakar manajemen dan leadership Universitas Kristen Petra yang juga Wakil Ketua Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi Jawa Timur, pengamat politik Unair Ucu Martanto, serta praktisi dan pakar hukum Unair I Wayan Tatib dan Joko Sumaryanto, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang dihubungi terpisah Surabaya Pagi, Senin (27/4/2020). Tidak becusnya dan sering tumpang tindihnya para Menteri atau pejabat pemerintahan, dinilai sudah lama terjadi di Indonesia. Dikarenakan sistem pemerintahan di Indonesia masih menjadi sistem identitas tunggal. “Ketidaksinkronan data Pemerintah bukan hanya terjadi sejak sekarang, namun merupakan buah dari tidak adanya sistem identitas tunggal di Indonesia. Setiap pihak berkepentingan membangun basis data sendiri-sendiri untuk kepentingan masing-masing, namun menggunakan subjek yang sama, yaitu penduduk Indonesia," kata Ronny Mustamu, kepada Surabaya Pagi (27/4/2020). Selain akibat potensi ketidakakuratan manusia atau human error, Ronny menambahkan bila bisa jadi data tersebut terangkat dari sumber sistem yang berbeda dan memberikan contoh terkait perbedaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, terkait efektivitas penggunaan dana dengan tupoksi masing-masing, ini menunjukkan peliknya administrasi di pemerintahan. “Sebagai lembaga, masing-masing kemenko dan kementerian bisa saja sudah efektif dalam memaksimalkan data. Namun, secara kepentingan nasional tentu hal ini bisa menjadi persoalan pelik dalam sistem administrasi kependudukan. Contoh sederhana adalah pemutakhiran data masing-masing kemenko dan kementerian belum tentu sama," papar pria yang pernah menjadi wartawan di Harian Surabaya Post periode 2003-2006 ini. Para Menteri Panik Senada juga dikatakan Suko Widodo, saat dihubungi Surabaya Pagi, kemarin. Sukowi, sapaan Suko Widodo, para Menteri yang tidak cakap dalam koordinasi di pandemi Covid-19 ini terkesan panik dalam membuat kebijakan. “Di tengah kondisi darurat ini, para menteri masih kurang koordinasi dalam menjalankan tugasnya. Saya lihat, mereka itu panik. Kurang koordinasi antar Satgas, kementerian dan pemda. Jadinya seperti ini, kebijakan mereka kurang sinkron," ujar Suko Widodo saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (26/4/2020). Dirinya juga mengatakan harus ada komando yang jelas agar setiap tugas dari para menteri tersebut dijalankan dengan baik dan efektif. Dalam hal ini, sosok presiden lah yang berperan untuk memberi setiap komando tersebut. Suko Widodo menyarankan agar para menteri harus diberi otoritas untuk menjalankan kebijakannya, dengan catatan harus sesuai koridor dan aturan dari presiden. Dirinya juga menilai bahwa pemerintah dalam hal menangani Covid-19 ini masih terlalu sibuk mencegah penyebarannya saja, belum menyentuh pada bagaimana dampak dari Covid-19. "Pemerintah masih terlalu sibuk dalam mencegah penyebarannya ya, sehingga terkesan tidak terlihat memikirkan dampak di sisi lainnya," tutup Suko Widodo. Terkesan Plin-plan Senada dengan Suko Widodo, Ucu Martanto, pengamat politik Unair melihat koordinasi antar Menteri di tengah pandemi Covid-19 masih tumpang tindih dan belum menyentuh pada masyarakat banyak. "Masih ada kontradiksi dalam kebijakannya di kondisi pandemi ini. Baik secara horizontal antar kementerian, maupun secara vertikal antara kementerian dan pemerintah daerah," ujar Ucu. Ucu memberi contoh kasus tumpang tindih dan kontradiksi kebijakan yang dimaksud. Untuk yang horizontal contohnya adalah kebijakan pemakaian dana desa untuk daerah yang terdampak Covid-19, disini ada tumpang tindih dan kontradiksi antara Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri. Secara vertikal juga demikian, kebijakan mengenai ojek online yang mengangkut penumpang juga menjadi plin-plan dan dirasa ada kontradiksi antara Kementerian Perhubungan dan Pemerintah DKI Jakarta. Ucu juga merasa pemerintah masih tergagap-gagap dalam merespon pandemi Covid-19 ini. "Ini menunjukkan bahwa pemerintah saat ini masih tergagap-gagap dalam merespon pandemi Covid-19. Itu ditunjukkan dari inkonsistensi mereka dalam membuat kebijakan. Sebulan lalu berkata A, ternyata sekarang diganti B. Contohnya seperti mudik. Kemarin boleh asal dengan beberapa syarat, sekarang tidak boleh," kata Ucu. Bisa Memicu Penyalahgunaan Dana Bencana Terpisah, I Wayan Titib Sulaksana pemerhati hukum publik FH Unair, mengingatkan penggunaan dana negara harus seragam dan satu komando, mengingat kondisi negara dalam darurat kesehatan. "Penggunaan dana negara harus seragam dan satu komando karena ini kondisi negara dalam keadaan darurat kesehatan, maka penggunaan dana berada di bawah tanggung jawab Menteri Kesehatan" ujarnya. Ia melanjutkan bila fungsi dari kementrian lainnya hanya cukup untuk membantu saja. "Kementrian lain hanya membantu saja, kalau kordinasi kacau balau, sangat besar kemungkinannya terjadi korupsi dalam dana bencana ini. Karena bandit-bandit negara akan memanfaatkan kekacauan ini dan lemahnya pengawasan negara" imbuhnya Terpisah Joko Sumaryanto mengingatkan, pada pemerintahan Jokowi, bila upaya untuk penyelamatan ekonomi dalam pandemi ini, secara hukum, harus dibuat secara terang benderang dan tidak merugikan masyarakat. "Harus dikoordinasikan secara terpusat. Apalagi mengeluarkan produk hukum yang dipakai untuk kepentingan orang banyak. Jadi tidak berbenturan dengan satu sama lain," terangnya. Hal tersebut harus diluruskan menurut Joko Sumaryanto karena kepala daerah masing-masing memiliki kapasitas yang berbeda, maka tidak heran bila banyak kepala daerah yang melakukan protes. Wakil Rektor 1 Universitas Bhayangkara ini memaparkan bila upaya untuk penyelamatan ekonomi dan krisis bukanlah kerugian negara. Maka kepala daerah tidak bisa di tuntut secara perdata maupun pidana dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 di pasal 27. "Karena di Perpu 1 tahun 2020 pasal 27 sudah di jelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penyelamatan ekonomi dan krisis bukan kerugian negara, brarti syarat untuk di katakan tindak pidana korupsi itu tidak ada, maka kepala daerah tidak bisa di tuntut perdata maupun pidana. Asalkan syaratnya menyelesaikan tugas dan beritikad baik," paparnya.adt/byt/cr1/rmc
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…