OTT THR UNJ Semakin Menemui Titik Terang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah memeriksa 23 saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian THR kepada kepada salah seorang pegawai Kemendikbud RI dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tujuh orang yang saat ini berstatus saksi. Tujuh orang tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Seiring dengan pengembangan penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian memanggil dan memeriksa 16 orang lagi sebagai saksi.

 "Kemudian harus ada penambahan lagi klarifikasi 7 dan kemudian kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Mendikti. Kemudian ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan," kata Yusri, Kamis (28/9).

Sedangkan tujuh orang yang dikenakan wajib lapor tersebut diketahui sebagai Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati. Lalu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Kasus ini bermula saat KPK menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari Rektor UNJ, Komarudin, kepada jajarannya. Ia diduga meminta THR sebesar Rp 5 juta kepada sejumlah orang melalui Dwi Achmad Noor (DAN).

Dwi Achmad Noor berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 55 juta. Uang berasal dari 8 fakultas dan 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu diduga untuk diberikan kepada pejabat di Kemendikbud, yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.

Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tag :

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…