Pengusaha Penyuap Saiful Ilah Divonis Lebih Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang terhadap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Suasana sidang terhadap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Dua pengusaha kontraktor ini terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara (20 bulan), dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum’at (29/5/2020).

Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. Ia menyebut, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaannya dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.

“Jadi apa yang kami dakwakan sudah diakomodir oleh majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui, vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.

Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. Nbd

Tag :

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…