Pengusaha Penyuap Saiful Ilah Divonis Lebih Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang terhadap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Suasana sidang terhadap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Dua pengusaha kontraktor ini terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara (20 bulan), dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Rohmad saat membacakan amar putusannya, Jum’at (29/5/2020).

Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. Ia menyebut, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaannya dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.

“Jadi apa yang kami dakwakan sudah diakomodir oleh majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui, vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.

Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. Nbd

Tag :

Berita Terbaru

Tingkatkan Keamanan dan Komunikasi, Polres Blitar Bagikan Sarana Kontak HT di Beberapa Pos Kamling

Tingkatkan Keamanan dan Komunikasi, Polres Blitar Bagikan Sarana Kontak HT di Beberapa Pos Kamling

Senin, 12 Jan 2026 13:32 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Blitar…

Lewat Sistem Undian, GR Yaris Edisi Khusus 'Morizo RR' Dijual Secara Terbatas

Lewat Sistem Undian, GR Yaris Edisi Khusus 'Morizo RR' Dijual Secara Terbatas

Senin, 12 Jan 2026 13:28 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Toyota Gazoo Racing (TGR) bakal menghadirkan model edisi khusus ‘GR Yaris Morizo RR’ secara terbatas yang dikembangkan bersama Cha…

Kapolres Gresik Resmi Berganti, AKBP Ramadhan Nasution Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

Kapolres Gresik Resmi Berganti, AKBP Ramadhan Nasution Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

Senin, 12 Jan 2026 12:49 WIB

Senin, 12 Jan 2026 12:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepolisian Resor Gresik resmi memiliki pimpinan baru. Jabatan Kapolres Gresik kini diemban oleh AKBP Ramadhan Nasution, menggantikan …

Singapura Mulai Tinggalkan Tren Mobil Listrik Gegara Masalah Biaya Baterai

Singapura Mulai Tinggalkan Tren Mobil Listrik Gegara Masalah Biaya Baterai

Senin, 12 Jan 2026 12:46 WIB

Senin, 12 Jan 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Berdasarkan Studi Ernst & Young (EY) menunjukkan minat konsumen Singapura untuk membeli kendaraan bermesin pembakaran internal atau…

Perkuat Identitas Daerah, Pemkab Lumajang Angkat Pusaka Lewat Pameran Budaya Tosan Aji Nusantara

Perkuat Identitas Daerah, Pemkab Lumajang Angkat Pusaka Lewat Pameran Budaya Tosan Aji Nusantara

Senin, 12 Jan 2026 12:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka menegaskan kebudayaan sebagai bagian integral pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang komitmen…

BGN Soroti Wilayah Trenggalek, Sebanyak 11 Ribu Dapur MBG Belum Miliki SLHS

BGN Soroti Wilayah Trenggalek, Sebanyak 11 Ribu Dapur MBG Belum Miliki SLHS

Senin, 12 Jan 2026 12:11 WIB

Senin, 12 Jan 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti program makan bergizi gratis (MBG), justru Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 11 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan…