Ingin Bebas, Mantan Wakil Ketua DPRD Bayar Rp100 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Membayar Denda . SP/Nbd
Terdakwa Membayar Denda . SP/Nbd

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Darmawan, mantan Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, sekaligus terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas, akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Pembayaran denda itu dilakukan perwakilan keluarga didampingi --penasehat hukum terpidana-- Hasongan Hutabarat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya, Kamis (18/6/2020).

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah pembayaran denda tersebut langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.

“Setelah proses penyerahan uang selesai, uang langsung kita setorkan ke bank sekira pukul 11.00 WIB. Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan selama 10 bulan yang telah dijatuhkan kepada terpidana Darmawan, sesuai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Erick, Kamis (18/6/2020).

Secara otomatis, dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana 10 bulan kurungan yang harus dijalaninya.

Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darmawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020. Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Darmawan adalah pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, pada perkara yang sama, sebanyak enam anggota legistatif dan satu pihak swasta harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.

Mereka adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Binti Rochma (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), Syaiful Aidy (PAN) dan Agus Setiawan Tjong (swasta).

Dari jumlah tersebut, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman secara berbeda, hanya Ratih Retnowati yang oleh hakim tingkat pertama diputus tidak bersalah--proses hukum masih tahap kasasi—April 2020 lalu.

Sugito telah divonis selama 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi. Sedang Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.nbd

Berita Terbaru

Kapolri, Akui Banyak Pihak Ingin Pecah Belah TNI-Polri

Kapolri, Akui Banyak Pihak Ingin Pecah Belah TNI-Polri

Selasa, 14 Jul 2026 00:15 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - "Tentunya menyambung apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, bahwa TNI-Polri sebagai pilar utama penjaga kedaulatan bangsa.…

Istana Gak Ngreken Febrie, Pengunduran Diri Febrie Tidak Perlu Keppres

Istana Gak Ngreken Febrie, Pengunduran Diri Febrie Tidak Perlu Keppres

Selasa, 14 Jul 2026 00:12 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak perlu…

Inggris Koleksi 13 Gol, Panas dan Kelembapan Buat Situasinya Sulit

Inggris Koleksi 13 Gol, Panas dan Kelembapan Buat Situasinya Sulit

Selasa, 14 Jul 2026 00:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Semifinal Inggris vs Argentina bakal berlangsung di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB. Ini menjadi pertemuan…

Spanyol Unggul di Lini Belakang, Mbappe Jadi Ujian Pertahanan Spanyol

Spanyol Unggul di Lini Belakang, Mbappe Jadi Ujian Pertahanan Spanyol

Selasa, 14 Jul 2026 00:05 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Spanyol memiliki pertahanan terbaik, sedangkan Prancis kombinasi keduanya karena rajin bikin gol dan jarang bobol sehingga punya selisih gol…

Argentina Lebih Matang Jadi Juara Bertahan

Argentina Lebih Matang Jadi Juara Bertahan

Selasa, 14 Jul 2026 00:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pengalaman menjadi juara empat tahun lalu membuat Argentina saat ini lebih matang. Argentina menembus semifinal Piala Dunia 2026 usai…

Prancis Hanya Dua Kali Kebobolan Sadar Kualitas Spanyol

Prancis Hanya Dua Kali Kebobolan Sadar Kualitas Spanyol

Senin, 13 Jul 2026 23:58 WIB

Senin, 13 Jul 2026 23:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Prancis juga tampil sangat konsisten. Les Bleus melewati enam pertandingan dengan mencetak 16 gol dan hanya dua kali kebobolan. Seluruh…