Ngaku Bisa Bersihkan Aura Negatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan di kediaman pelaku.
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan di kediaman pelaku.

i

Pencabulan Pemilik Angkringan di Ponorogo 

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Usai diamankan sebelumnya oleh Polres Ponorogo, polisi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AS (32) pemilik angkringan pelaku pencabulan terhadap 7 bocah di Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan terkuak beberapa fakta. Salah satunya, sebelum menyodomi korban, pelaku mengajak korban melakukan sederet ritual dengan dalih membersihkan aura negative yang ada di tubuh korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, selain menjalankan bisnis angkringan, pelaku juga mengaku sebagai paranormal.

"Kepada korban, pelaku mengaku sebagai dukun (paranormal)," ujar Nur Aziz, Jumat (19/6/2020).

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memperlihatkan jimat buluh perindu untuk membuka aura,” imbuhnya.

Setelah korban percaya, pelaku mengajak korban untuk ke kamarnya. Di dalam kamar, pelaku akan melakukan ritual mengeluarkan aura negatif dengan keadaan korban ditelanjangi. Ritual itu dilakukan pada saat malam hari.

“Nah saat itulah, pelaku melancarkan aksinya. Dua korban pernah dilakukan sodomi, sedangkan lima lainnya dicabuli,” katanya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap pula motif pelaku melakukan Tindakan asusila tersebut.

Kepada polisi, AS mengaku pernah menjadi korban sodomi saat ia masih muda dan tengah merantau di Batam pada tahun 2009 silam.

 “Jadi pelaku AS ini, pada masa mudanya juga menjadi korban kejahatan yang sama. Nah saat sudah dewasa malah menjadi pelakunya,” katanya.

Saat itu, kata dia, pelaku merantau di Batam bekerja sebagai tukang antar galon isi ulang air mineral. Salah satu pelanggannya waktu di Batam membujuk rayu agar pelaku mau menjadi pelampiasan hasratnya.

"Dari situ dia akhirnya dendam. Pelaku balik ke Ponorogo dan meniru apa yang dilakukan oleh pelanggannya dulu di Batam," jelasnya.

Pelaku mulai membuka warung angkringan pada tahun 2019. Sejak Bulan Januari hingga Februari 2020, pelaku mulai melakukan pencabulan.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 16 tahun mengeluh sakit pada bagian duburnya. Dari cerita itulah, orangtua korban mulai curiga.

Aksi cabul bujang lapuk itu terbongkar setelah salah satu orangtua korban melapor ke Satreskrim Polres Ponorogo. Mendapat informasih tersebut, polisi langsung meringkus pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti seprai, tikar, sarung, celana kolor dan handbody lotion yang ada di kamar rumah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlndungan anak. Dengan ancaman hukuman penajra maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…