Ngaku Bisa Bersihkan Aura Negatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan di kediaman pelaku.
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan di kediaman pelaku.

i

Pencabulan Pemilik Angkringan di Ponorogo 

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Usai diamankan sebelumnya oleh Polres Ponorogo, polisi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AS (32) pemilik angkringan pelaku pencabulan terhadap 7 bocah di Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan terkuak beberapa fakta. Salah satunya, sebelum menyodomi korban, pelaku mengajak korban melakukan sederet ritual dengan dalih membersihkan aura negative yang ada di tubuh korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, selain menjalankan bisnis angkringan, pelaku juga mengaku sebagai paranormal.

"Kepada korban, pelaku mengaku sebagai dukun (paranormal)," ujar Nur Aziz, Jumat (19/6/2020).

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memperlihatkan jimat buluh perindu untuk membuka aura,” imbuhnya.

Setelah korban percaya, pelaku mengajak korban untuk ke kamarnya. Di dalam kamar, pelaku akan melakukan ritual mengeluarkan aura negatif dengan keadaan korban ditelanjangi. Ritual itu dilakukan pada saat malam hari.

“Nah saat itulah, pelaku melancarkan aksinya. Dua korban pernah dilakukan sodomi, sedangkan lima lainnya dicabuli,” katanya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap pula motif pelaku melakukan Tindakan asusila tersebut.

Kepada polisi, AS mengaku pernah menjadi korban sodomi saat ia masih muda dan tengah merantau di Batam pada tahun 2009 silam.

 “Jadi pelaku AS ini, pada masa mudanya juga menjadi korban kejahatan yang sama. Nah saat sudah dewasa malah menjadi pelakunya,” katanya.

Saat itu, kata dia, pelaku merantau di Batam bekerja sebagai tukang antar galon isi ulang air mineral. Salah satu pelanggannya waktu di Batam membujuk rayu agar pelaku mau menjadi pelampiasan hasratnya.

"Dari situ dia akhirnya dendam. Pelaku balik ke Ponorogo dan meniru apa yang dilakukan oleh pelanggannya dulu di Batam," jelasnya.

Pelaku mulai membuka warung angkringan pada tahun 2019. Sejak Bulan Januari hingga Februari 2020, pelaku mulai melakukan pencabulan.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 16 tahun mengeluh sakit pada bagian duburnya. Dari cerita itulah, orangtua korban mulai curiga.

Aksi cabul bujang lapuk itu terbongkar setelah salah satu orangtua korban melapor ke Satreskrim Polres Ponorogo. Mendapat informasih tersebut, polisi langsung meringkus pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti seprai, tikar, sarung, celana kolor dan handbody lotion yang ada di kamar rumah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlndungan anak. Dengan ancaman hukuman penajra maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…