3 Sindikat Penipuan Online Ditangkap, 14 Masuk DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penipuan online dalam rilis di Polresta Banyuwangi.
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penipuan online dalam rilis di Polresta Banyuwangi.

i

Kasus penipuan online kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung sindikiat penipuan tersebut diduga dilakukan oleh 17 orang, yang mana 3 orang berhasil ditangkap Polresta Banyuwangi sedangkan 14 tersangka lainnya masih berstatus DPO. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Adam Setiawan di Banyuwangi,

Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus meretas nomor telepon dan WhatsApp korbannya.

Sebanyak 3 orang tersangka telah diamankan, sementara 14 orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terbongkarnya sindikat penipuan online ini bermula dari laporan 16 orang yang nomor HP dan WA-nya diretas.

"Jadi pada tanggal 15 Juni 2020, kita menerima LP dari 16 orang yang nomor HP dan WA nya diretas," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (30/6/2020).

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan patroli cyber untuk melacak keberadaan pelaku. Hingga akhirnya berhasil menangkap 3 tersangka.

"Tiga orang yang berhasil kita tangkap yakni Sy, AM, dan AA. Sedangkan 14 pelaku lainnya masih DPO," kata Kapolresta.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 30 kartu ATM dan 250 rekening berbagai bank. Selain itu ada pula HP pelaku dan uang miliaran rupiah di dalam rekening.

"Kita juga berhasil amankan barang bukti berupa 250 kartu rekening dan 30 buah ATM berbagai bank," tambahnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan uang tersebut merupakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersebut sejak pertengahan 2019 hingga Juni 2020.

"Ada uang di rekening sebanyak Rp 1,2 miliar. Tersebar di beberapa rekening yang kami sita," ujarnya.

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berbagi tugas. Ada yang bertugas meretas nomor WA. Ada yang bertugas mengambil uang di ATM. Setelah berhasil meretas, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi para korban yang ada dikontak nomor WA tersebut.

"Dengan menggunakan nomor WhatsApp serta Profil yang berhasil diretas, pelaku meminta pinjaman uang kepada teman-teman WhatsApp para pelapor. Korban yang percaya, langsung mentransfer ke nomor rekening Bank Mandiri dan BNI sesuai dengan nominal yang diminta pelaku," kata Arman.

Arman menambahkan, modus yang digunakan para pelaku ini tak hanya meretas nomom telepon dan WhatsApp, mereka juga bisa menyamar sebagai seseorang dan melakukan penipuan dengan modus meminjam uang.

Para pelaku kejahatan online tersebut beroperasi di 13 daerah yang tersebar di Indonesia. Selain meretas nomor WA, pelaku juga melakukan penipuan online dengan 10 modus berbeda.

Kapolresta menyampaikan modus operandi penipuan online yang dilakukan mereka. Diantaranya meretas nomor WA milik orang lain (pengguna), lalu meminjam uang kepada teman-teman pengguna whatsapp seolah-olah sebagai pemlik/pengguna nomor whatsApp yang asli.

Menyebar undian berhadiah di perumahan (terungkap polres malkot tahun 2018); menyebar cek palsu bernilai miliaran dan SIUP palsu di perumahan dan sekitar kantor perusahaan yang mana pada dokumennya tertera nomer HP yg bisa dihubungi korban.

Setelah korban menelpon nomor Hp tersebut, pelaku menjanjikan akan memberi imbalan atas ditemukannya cek itu yang akhirnya pelaku menipu korban untuk mentransfer uang dan menelepon mengaku sebagai keluarga yang sedang tertimpa musibah.

"Ada pula pelaku berpura-pura sebagai keluarga dari orang yg berperkara untuk dimintai uang dijanjikan akan membebaskan orang yang berperkara. Menelpon mengaku sebagai polisi membohongi orang bahwa keluarganya tertangkap kasus narkoba, untuk dimintai uang tebusan serta menelpon pengusaha mengaku sebagai pejabat polisi meminta uang saat ada serah terima jabatan di kepolisian," tambahnya.

Ada pula cara pelaku dengan modus menipu restoran memesan makanan yang akhirnya si korban (pihak restoran) mengirim pulsa kepada pelaku dengan janji akan dibayar lunas berikut pesanan makanannya saat pesanan makanan diantar ke tempat tujuan yg palsu; menelpon pengusaha mengaku sebagai pejabat meminta uang dengan menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan; menelpon orang mengaku sebagai polisi menawarkan lelang mobil barang bukti dengan tujuan meminta uang muka pembelian mobil lelang.

"Yang terakhir dengan menyebar kupon berhadiah yang dimasukkan dalam bungkus sabun ataupun snack," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…