Kuasa Hukum Amari Layangkan Gugatan Perdata ke PN Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum dan penggugat. SP/Lim
Kuasa hukum dan penggugat. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa hukum Amari, Mahmud, SH, M  HUM dan Yusup Hamidi, SH, mendatangi Pengadilan Negeri Lumajang untuk melayangkan gugatan perdata, Selasa (7/07/2020).

Materi gugatannya  adalah  dalam kasus dugaan pencurian udang yang di  di tuduhkan ke Amari, ternyata di dalamnya ada sesuatu yang di ambil  oleh TR dan  direktur PT Bumi Subur. Dengan maksud  seakan akan Amari sudah  positif di vonis  bersalah, hingga diminta mengembalikan kerugiannya.

Adapun barang yang di ambil oleh mereka, diantaranya 2 akte bidang tanah senilai milyaran rupiah, mobil senilai Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) di tambah uang Rp 425.000.000, (empat ratus dua puluh lima juta).

Kuasa hukum Amari Mahmud, SH, M HUM dan Yusup Hamidi, SH, menjelaskan saat di konfirmasi awak media di pengadilan negeri Kabupaten Lumajang, “Bahwa kami datang ke PN ini  bertujuan menindak lanjuti waktu kita melayangkan surat somasi kemaren terkait barang yang di ambil oleh oknum anggota dewan dan Direktur PT Bumi Subur tersebut,” ungkapnya.

Sementara upaya negosiasi tidak menemui titik temu antara kedua pihak.

Karena ini wajib mengembalikan barang yang diambil nah karena mereka ini ‘bandel’ tidak mau mengembalikan dan saling lempar ya sudah kita gugat.

"Ya memang betul mas karena mereka itu bandel saling lempar maka kita gugat aja karena mereka itu mengambil barangnya orang tanpa ada putusan dari hukum," ungkapnya.

Saat ditanya pihak yang digugat, mereka menyebut TR dan direktur PT Bumi Subur. Karena keduanya ikut mengambil barang milik Amari. Dalam hal ini, TR yang menerima kuasa sedangkan PT Direktur Bumi Subur yang memberi kuasa.

"Pokoknya siapa saja yang nyimpan barang tersebut otomatis Yo tak gugat," imbuhnya.

Ini sudah resmi di terima gugatan kita oleh  pengadilan negeri (PN) Lumajang  tinggal bayar aja.  Untuk materinya adalah uang dan barang yang berbentuk 2 bidang tanah dan mobil serta uang Rp 125.000.000 yang di ambil oleh TR dan Direktur PT Bumi Subur harus di kembalikan.

Lebih lanjut  kuasa hukum Amari memperjelas, bahwa awalnya Amari ini diduga mencuri udang yang katanya pelapor sebesar 15 milyar. Namun setelah nego nego akhirnya Amari  yang saat itu bingung dan terancam (ditakut-takuti)  akhirnya Amari menyanggupi  membayar sepakat 4 milyar.

Namun anehnya, di laporannya tertulis hanya sebesar, RP 1,4 milyar (satu milyar empat ratus juta).

Dengan demikian, setelah kita melakukan gugutan perdatanya kita akan melaporkan tindak pidananya yaitu pemerasan dan penipuannya.

"Setelah kita gugat perdatanya maka kita akan melangkah melaporkan TR dan Direktur Bumi Subur atas dugaan pemeresan dan penipuannya ke pihak kepolisian nantinya,  kita heran wong ibarat kehilangan ayam Lo kok mintak ganti sapi kan aneh kalau begitu," tegas kuasa hukum tersebut. Lim

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…