SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa hukum Amari, Mahmud, SH, M HUM dan Yusup Hamidi, SH, mendatangi Pengadilan Negeri Lumajang untuk melayangkan gugatan perdata, Selasa (7/07/2020).
Materi gugatannya adalah dalam kasus dugaan pencurian udang yang di di tuduhkan ke Amari, ternyata di dalamnya ada sesuatu yang di ambil oleh TR dan direktur PT Bumi Subur. Dengan maksud seakan akan Amari sudah positif di vonis bersalah, hingga diminta mengembalikan kerugiannya.
Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri
Adapun barang yang di ambil oleh mereka, diantaranya 2 akte bidang tanah senilai milyaran rupiah, mobil senilai Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) di tambah uang Rp 425.000.000, (empat ratus dua puluh lima juta).
Kuasa hukum Amari Mahmud, SH, M HUM dan Yusup Hamidi, SH, menjelaskan saat di konfirmasi awak media di pengadilan negeri Kabupaten Lumajang, “Bahwa kami datang ke PN ini bertujuan menindak lanjuti waktu kita melayangkan surat somasi kemaren terkait barang yang di ambil oleh oknum anggota dewan dan Direktur PT Bumi Subur tersebut,” ungkapnya.
Sementara upaya negosiasi tidak menemui titik temu antara kedua pihak.
Karena ini wajib mengembalikan barang yang diambil nah karena mereka ini ‘bandel’ tidak mau mengembalikan dan saling lempar ya sudah kita gugat.
"Ya memang betul mas karena mereka itu bandel saling lempar maka kita gugat aja karena mereka itu mengambil barangnya orang tanpa ada putusan dari hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan
Saat ditanya pihak yang digugat, mereka menyebut TR dan direktur PT Bumi Subur. Karena keduanya ikut mengambil barang milik Amari. Dalam hal ini, TR yang menerima kuasa sedangkan PT Direktur Bumi Subur yang memberi kuasa.
"Pokoknya siapa saja yang nyimpan barang tersebut otomatis Yo tak gugat," imbuhnya.
Ini sudah resmi di terima gugatan kita oleh pengadilan negeri (PN) Lumajang tinggal bayar aja. Untuk materinya adalah uang dan barang yang berbentuk 2 bidang tanah dan mobil serta uang Rp 125.000.000 yang di ambil oleh TR dan Direktur PT Bumi Subur harus di kembalikan.
Lebih lanjut kuasa hukum Amari memperjelas, bahwa awalnya Amari ini diduga mencuri udang yang katanya pelapor sebesar 15 milyar. Namun setelah nego nego akhirnya Amari yang saat itu bingung dan terancam (ditakut-takuti) akhirnya Amari menyanggupi membayar sepakat 4 milyar.
Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong
Namun anehnya, di laporannya tertulis hanya sebesar, RP 1,4 milyar (satu milyar empat ratus juta).
Dengan demikian, setelah kita melakukan gugutan perdatanya kita akan melaporkan tindak pidananya yaitu pemerasan dan penipuannya.
"Setelah kita gugat perdatanya maka kita akan melangkah melaporkan TR dan Direktur Bumi Subur atas dugaan pemeresan dan penipuannya ke pihak kepolisian nantinya, kita heran wong ibarat kehilangan ayam Lo kok mintak ganti sapi kan aneh kalau begitu," tegas kuasa hukum tersebut. Lim
Editor : Moch Ilham