Kuasa Hukum Amari Layangkan Gugatan Perdata ke PN Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum dan penggugat. SP/Lim
Kuasa hukum dan penggugat. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa hukum Amari, Mahmud, SH, M  HUM dan Yusup Hamidi, SH, mendatangi Pengadilan Negeri Lumajang untuk melayangkan gugatan perdata, Selasa (7/07/2020).

Materi gugatannya  adalah  dalam kasus dugaan pencurian udang yang di  di tuduhkan ke Amari, ternyata di dalamnya ada sesuatu yang di ambil  oleh TR dan  direktur PT Bumi Subur. Dengan maksud  seakan akan Amari sudah  positif di vonis  bersalah, hingga diminta mengembalikan kerugiannya.

Adapun barang yang di ambil oleh mereka, diantaranya 2 akte bidang tanah senilai milyaran rupiah, mobil senilai Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) di tambah uang Rp 425.000.000, (empat ratus dua puluh lima juta).

Kuasa hukum Amari Mahmud, SH, M HUM dan Yusup Hamidi, SH, menjelaskan saat di konfirmasi awak media di pengadilan negeri Kabupaten Lumajang, “Bahwa kami datang ke PN ini  bertujuan menindak lanjuti waktu kita melayangkan surat somasi kemaren terkait barang yang di ambil oleh oknum anggota dewan dan Direktur PT Bumi Subur tersebut,” ungkapnya.

Sementara upaya negosiasi tidak menemui titik temu antara kedua pihak.

Karena ini wajib mengembalikan barang yang diambil nah karena mereka ini ‘bandel’ tidak mau mengembalikan dan saling lempar ya sudah kita gugat.

"Ya memang betul mas karena mereka itu bandel saling lempar maka kita gugat aja karena mereka itu mengambil barangnya orang tanpa ada putusan dari hukum," ungkapnya.

Saat ditanya pihak yang digugat, mereka menyebut TR dan direktur PT Bumi Subur. Karena keduanya ikut mengambil barang milik Amari. Dalam hal ini, TR yang menerima kuasa sedangkan PT Direktur Bumi Subur yang memberi kuasa.

"Pokoknya siapa saja yang nyimpan barang tersebut otomatis Yo tak gugat," imbuhnya.

Ini sudah resmi di terima gugatan kita oleh  pengadilan negeri (PN) Lumajang  tinggal bayar aja.  Untuk materinya adalah uang dan barang yang berbentuk 2 bidang tanah dan mobil serta uang Rp 125.000.000 yang di ambil oleh TR dan Direktur PT Bumi Subur harus di kembalikan.

Lebih lanjut  kuasa hukum Amari memperjelas, bahwa awalnya Amari ini diduga mencuri udang yang katanya pelapor sebesar 15 milyar. Namun setelah nego nego akhirnya Amari  yang saat itu bingung dan terancam (ditakut-takuti)  akhirnya Amari menyanggupi  membayar sepakat 4 milyar.

Namun anehnya, di laporannya tertulis hanya sebesar, RP 1,4 milyar (satu milyar empat ratus juta).

Dengan demikian, setelah kita melakukan gugutan perdatanya kita akan melaporkan tindak pidananya yaitu pemerasan dan penipuannya.

"Setelah kita gugat perdatanya maka kita akan melangkah melaporkan TR dan Direktur Bumi Subur atas dugaan pemeresan dan penipuannya ke pihak kepolisian nantinya,  kita heran wong ibarat kehilangan ayam Lo kok mintak ganti sapi kan aneh kalau begitu," tegas kuasa hukum tersebut. Lim

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…