Kuasa Hukum Amari Layangkan Gugatan Perdata ke PN Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum dan penggugat. SP/Lim
Kuasa hukum dan penggugat. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa hukum Amari, Mahmud, SH, M  HUM dan Yusup Hamidi, SH, mendatangi Pengadilan Negeri Lumajang untuk melayangkan gugatan perdata, Selasa (7/07/2020).

Materi gugatannya  adalah  dalam kasus dugaan pencurian udang yang di  di tuduhkan ke Amari, ternyata di dalamnya ada sesuatu yang di ambil  oleh TR dan  direktur PT Bumi Subur. Dengan maksud  seakan akan Amari sudah  positif di vonis  bersalah, hingga diminta mengembalikan kerugiannya.

Adapun barang yang di ambil oleh mereka, diantaranya 2 akte bidang tanah senilai milyaran rupiah, mobil senilai Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) di tambah uang Rp 425.000.000, (empat ratus dua puluh lima juta).

Kuasa hukum Amari Mahmud, SH, M HUM dan Yusup Hamidi, SH, menjelaskan saat di konfirmasi awak media di pengadilan negeri Kabupaten Lumajang, “Bahwa kami datang ke PN ini  bertujuan menindak lanjuti waktu kita melayangkan surat somasi kemaren terkait barang yang di ambil oleh oknum anggota dewan dan Direktur PT Bumi Subur tersebut,” ungkapnya.

Sementara upaya negosiasi tidak menemui titik temu antara kedua pihak.

Karena ini wajib mengembalikan barang yang diambil nah karena mereka ini ‘bandel’ tidak mau mengembalikan dan saling lempar ya sudah kita gugat.

"Ya memang betul mas karena mereka itu bandel saling lempar maka kita gugat aja karena mereka itu mengambil barangnya orang tanpa ada putusan dari hukum," ungkapnya.

Saat ditanya pihak yang digugat, mereka menyebut TR dan direktur PT Bumi Subur. Karena keduanya ikut mengambil barang milik Amari. Dalam hal ini, TR yang menerima kuasa sedangkan PT Direktur Bumi Subur yang memberi kuasa.

"Pokoknya siapa saja yang nyimpan barang tersebut otomatis Yo tak gugat," imbuhnya.

Ini sudah resmi di terima gugatan kita oleh  pengadilan negeri (PN) Lumajang  tinggal bayar aja.  Untuk materinya adalah uang dan barang yang berbentuk 2 bidang tanah dan mobil serta uang Rp 125.000.000 yang di ambil oleh TR dan Direktur PT Bumi Subur harus di kembalikan.

Lebih lanjut  kuasa hukum Amari memperjelas, bahwa awalnya Amari ini diduga mencuri udang yang katanya pelapor sebesar 15 milyar. Namun setelah nego nego akhirnya Amari  yang saat itu bingung dan terancam (ditakut-takuti)  akhirnya Amari menyanggupi  membayar sepakat 4 milyar.

Namun anehnya, di laporannya tertulis hanya sebesar, RP 1,4 milyar (satu milyar empat ratus juta).

Dengan demikian, setelah kita melakukan gugutan perdatanya kita akan melaporkan tindak pidananya yaitu pemerasan dan penipuannya.

"Setelah kita gugat perdatanya maka kita akan melangkah melaporkan TR dan Direktur Bumi Subur atas dugaan pemeresan dan penipuannya ke pihak kepolisian nantinya,  kita heran wong ibarat kehilangan ayam Lo kok mintak ganti sapi kan aneh kalau begitu," tegas kuasa hukum tersebut. Lim

Berita Terbaru

Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

Selasa, 03 Feb 2026 10:36 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Memasuki musim tanam 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, menambah kuota pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat berdasarkan…

Lewat Kemitraan, Bulog Bojonegoro Komitmen Perkuat Peran KDMP

Lewat Kemitraan, Bulog Bojonegoro Komitmen Perkuat Peran KDMP

Selasa, 03 Feb 2026 10:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui kemitraan penyediaan kebutuhan bahan pokok yang nantinya dijual kepada masyarakat, Perum Bulog Sub Divre Bojonegoro,…

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…