Kuasa Hukum Amari Layangkan Gugatan Perdata ke PN Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum dan penggugat. SP/Lim
Kuasa hukum dan penggugat. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa hukum Amari, Mahmud, SH, M  HUM dan Yusup Hamidi, SH, mendatangi Pengadilan Negeri Lumajang untuk melayangkan gugatan perdata, Selasa (7/07/2020).

Materi gugatannya  adalah  dalam kasus dugaan pencurian udang yang di  di tuduhkan ke Amari, ternyata di dalamnya ada sesuatu yang di ambil  oleh TR dan  direktur PT Bumi Subur. Dengan maksud  seakan akan Amari sudah  positif di vonis  bersalah, hingga diminta mengembalikan kerugiannya.

Adapun barang yang di ambil oleh mereka, diantaranya 2 akte bidang tanah senilai milyaran rupiah, mobil senilai Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) di tambah uang Rp 425.000.000, (empat ratus dua puluh lima juta).

Kuasa hukum Amari Mahmud, SH, M HUM dan Yusup Hamidi, SH, menjelaskan saat di konfirmasi awak media di pengadilan negeri Kabupaten Lumajang, “Bahwa kami datang ke PN ini  bertujuan menindak lanjuti waktu kita melayangkan surat somasi kemaren terkait barang yang di ambil oleh oknum anggota dewan dan Direktur PT Bumi Subur tersebut,” ungkapnya.

Sementara upaya negosiasi tidak menemui titik temu antara kedua pihak.

Karena ini wajib mengembalikan barang yang diambil nah karena mereka ini ‘bandel’ tidak mau mengembalikan dan saling lempar ya sudah kita gugat.

"Ya memang betul mas karena mereka itu bandel saling lempar maka kita gugat aja karena mereka itu mengambil barangnya orang tanpa ada putusan dari hukum," ungkapnya.

Saat ditanya pihak yang digugat, mereka menyebut TR dan direktur PT Bumi Subur. Karena keduanya ikut mengambil barang milik Amari. Dalam hal ini, TR yang menerima kuasa sedangkan PT Direktur Bumi Subur yang memberi kuasa.

"Pokoknya siapa saja yang nyimpan barang tersebut otomatis Yo tak gugat," imbuhnya.

Ini sudah resmi di terima gugatan kita oleh  pengadilan negeri (PN) Lumajang  tinggal bayar aja.  Untuk materinya adalah uang dan barang yang berbentuk 2 bidang tanah dan mobil serta uang Rp 125.000.000 yang di ambil oleh TR dan Direktur PT Bumi Subur harus di kembalikan.

Lebih lanjut  kuasa hukum Amari memperjelas, bahwa awalnya Amari ini diduga mencuri udang yang katanya pelapor sebesar 15 milyar. Namun setelah nego nego akhirnya Amari  yang saat itu bingung dan terancam (ditakut-takuti)  akhirnya Amari menyanggupi  membayar sepakat 4 milyar.

Namun anehnya, di laporannya tertulis hanya sebesar, RP 1,4 milyar (satu milyar empat ratus juta).

Dengan demikian, setelah kita melakukan gugutan perdatanya kita akan melaporkan tindak pidananya yaitu pemerasan dan penipuannya.

"Setelah kita gugat perdatanya maka kita akan melangkah melaporkan TR dan Direktur Bumi Subur atas dugaan pemeresan dan penipuannya ke pihak kepolisian nantinya,  kita heran wong ibarat kehilangan ayam Lo kok mintak ganti sapi kan aneh kalau begitu," tegas kuasa hukum tersebut. Lim

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…