Belum Ada IMB, Satpol PP Tuban Segel dan Hentikan Pengerjaan Toko 5 Lantai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyegelan pembagunan toko 5 lantai oleh Sat Pol PP Tuban.SP/her
Penyegelan pembagunan toko 5 lantai oleh Sat Pol PP Tuban.SP/her

i

SURABAYAPAGI.COM, TUBAN- Akibat belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan toko elektronik lima lantai yang berada di jalan Basuki Rahmad (Basra) Kota Tuban, dihentikan paksa dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Rabu, (22/07/2020).

Setelah ditelisik, ternyata pengerjaan bangunan elektronik lima lantai tersebut adalah milik PT Damai Sejahtera Abadi asal Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut, menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai keberadaan bangunan yang ditengarai belum mengantongi IMB.

Oleh sabab itu, tambah Heri, pengerjaan pembangunan tanpa ijin itu melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pendirian bangunan atau IMB jonto Perda 16 tahun 2016 tentang ketertiban umum, sehingga harus dihentikan dan di segel hingga IMB dikeluarkan.

Dan jika masih nekat melanjutkan aktivitas pengerjaan kontruksi, maka Heri mengancam akan melanjutkan persoalan ini ke pengadilan.

"Pembangunan belum memiliki IMB. Sehingga harus kita hentikan dan segel sampai IMB dikeluarkan," tegas Heri.

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna membenarkan jika penanggung jawab pembangunan toko tersebut memang belum memiliki IMB. Namun hanya memiliki izin Andal Lalin dan dokumen lingkungan yang sudah terbit.

Dijelaskannya juga, sesuai aturan, pendirian bangunan yang melibatkan fasilitas publik harus ada persetujuan dari tim ahli bangunan dan gedung untuk mendapatkan IMB.

"Sudah ada ijin andal lalin, dan linkungan. Tapi untuk IMB belum masuk ke dinas," imbuhnya. Her

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…