Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Semampir. SP/tyn
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Semampir. SP/tyn

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya baru-baru ini menangkap seorang ibu rumah tangga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, pada Jumat (24/07/2020) pukul 22:30 WIB.

Tersangka yang bernama Erna Dwi Jayanti (31), warga Kebon Dalem gang 7 Surabaya ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan penangkapan wanita tersebut. "Saat ini tersangaka sudah diamankan dan kita bawah ke polsek untuk dimintai keterangan," ujarnya

“Erna (tersangka) ditangkap di rumahnya, Jumat (24/07), pukul 22:30 WIB, dan saat digeledah ditemukan barang bukti 4 pocket sabu berat total 1,33 gram beserta alat hisapnya (Bong),” kata Kompol Aryanto.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kebon dalem gang 7, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah Mendapatkan informasi, tim Opsnal Reskrim segera melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangaka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,39 ( Nol koma tiga puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,34 ( Nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,33 ( Nol koma tiga puluh tiga ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,27 ( Nol koma dua puluh tujuh ) gram, Seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) buah botol bekas CDR.

Atas perbuatannya tersangka, pelaku  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tyn

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…