Ketua LSM GMBI Diperiksa Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi Subandik (37) dibawa ke Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi dalam kasus dugaan penganiayaan Dokter jaga di Banyuwangi.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi Subandik (37) dibawa ke Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi dalam kasus dugaan penganiayaan Dokter jaga di Banyuwangi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi kurang lebih selama 9 jam, ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi Subandik (37) akhirnya diamankan dan langsung dibawa ke Polda Jatim pada Senin (3/8) malam.

Ketua GMBI distrik Banyuwangi tersebut diamankan atas kasus pengeroyokan dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi.

"Hari ini kita lakukan penegakkan hukum kepada saudara Subandik. Ketua GMBI ini kita amankan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin malam (3/8/2020).

Saat menjalani pemeriksaan sebelum ditahan, Subandik mendatangi Mapolresta Banyuwangi didampingi kuasa hukumnya beserta puluhan anggota LSM GMBI.

Arman mengatakan Subandik dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman kurungan penjara.

Subandik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit handphone, APD (alat pelindung diri) korban, serta rekaman video.

“Dia diduga menganiaya petugas medis. Kita sudah buktikan melalui dua alat bukti yang ada. Juga melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi dan sebagainya. Kita simpulkan, yang bersangkutan kita tahan,” pungkasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subandik langsung dibawa ke Polda Jawa Timur menggunakan mobil polisi.

"Kemudian kita membawa yang bersangkutan ke Polda dalam rangka joint investigation," kata Kapolresta Arman.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Subandik, Nanang Selamet membantah adanya penahanan badan terhadap kliennya tersebut.

"Jadi perlu saya luruskan, posisi terakhir tadi, Subandik bukan dalam posisi penahanan. Tapi masih penetapan tersangka. Apakah, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak masih mengikuti proses selanjutnya," ujar Nanang kepada wartawan.

Bahkan menurut Nanang, Subandik belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini langsung ditarik ke Polda Jatim.

"Mas Subandik ini belum diperiksa sebagai tersangka. Ketika mau diproses sebagai tersangka, beliaunya ditarik ke Polda bahwa perkara Subandi ditarik ke Polda Jatim," tambahnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan keterangan Subandik, tidak ada pengeroyokan terhadap dokter jaga RSUD Blambangan. Pihaknya meminta ada azas praduga tak bersalah atas kasus kliennya saat ini.

"Yang disampaikan Ketua GMBI yakni mas Subandik, itu sama sekali tidak ada pengeroyokan. Dan ketika menemui dokter jaga pun dia sendirian. Jadi ada dua pendapat berbeda, mari kita hargai. Ada praduga tak bersalah," tutupnya.

Kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Dari laporan korban inisial dr K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.

Namun dari pihak LSM menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya. LSM ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota PSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan.

Setelah sempat cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM ini lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM.

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap mengatur jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper t…