Sindikat Jual Beli Motor Gedrikan Dibongkar Polres Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan plat nomor motor gedrikan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan plat nomor motor gedrikan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sindikat jual beli motor gedrikan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang.

Dalam kasus ini diduga melibatkan banyak orang.

Salah satu pelaku yang tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, bernama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Tersangka yang kami amankan ini adalah sindikat ya. Satu orang berinisial EC juga sudah diamankan tim dari Polda Jatim. EC ini bagian dari sindikat yang berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (12/8/2020) siang.

Pelaku yang diamankan Polres Malang atas nama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Khotib mengaku, ia sudah menjual lebih dari 200 unit motir gedrikan. Satu unit motor, ia jual sesuai type motor mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 30 juta per unitnya.

“Satu motor gedrikan keuntungan saya hanya Rp 700 ribu pak. Karena saya beli motornya masih Rp 8 sampai Rp 10 juta rupiah. Sudah 8 bulan saya jual motor ini, kalau ditotal sudah 200 lebih motor,” kata pelaku Khotib.

Terungkapnya sindikat ini saat petugas menerima laporan jika ada ketidaksesuaian nomor tahun pembuatan dengan nomor rangka dan nomor mesin. “Dari laporan itu kita selidiki, ternyata ini adalah sindikat. Kami masih memburu beberapa pelaku yang terkait dalam kasus ini,” papar Hendri Umar.

Sementara itu, peran EC warga Purwodadi Kabupaten Pasuruan ini adalah seorang tukang ahli gedrik.

Sekedar informasi, Gedrikan adalah  merubah nomor rangka dan nomer mesin pada sepeda motor. Teknik gedrikan yang rapi, biasanya menggunakan mesin.

Satu motor yang dikeluarkan pabrikan resmi, sudah mempunyai nomor rangka dan nomer mesin asli bawaan motor. Nah, untuk menyesuaikan nomor hasil gedrikan, biasanya para sindikat ini lebih dulu mencari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah surat-surat asli seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK terpegang, pelaku dalam sindikat ini akan berburu motor ke sejumlah lessing. Kemudian, motor tersebut dibeli dengan harga murah. Motor lalu dibawa ke pelaku yang mahir merubah nomor mesin dan nomor rangka (Gedrikan-red).

Tujuan motor di gedrik, untuk menyesuaikan nomor rangka dan nomer mesin yang tertera dalam surat-surat resmi seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK. Setelah proses penggedrikan rampung, satu unit motor lengkap dengan surat-surat kendaraan itu, dijual dengan harga normal sesuai type atau jenis dan tahun pengeluaran kendaraan.

Hendri menambahkan, pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan  dan pasal 480 penadah motor curian. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Hendri.

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…