Sindikat Jual Beli Motor Gedrikan Dibongkar Polres Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan plat nomor motor gedrikan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan plat nomor motor gedrikan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sindikat jual beli motor gedrikan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang.

Dalam kasus ini diduga melibatkan banyak orang.

Salah satu pelaku yang tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, bernama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Tersangka yang kami amankan ini adalah sindikat ya. Satu orang berinisial EC juga sudah diamankan tim dari Polda Jatim. EC ini bagian dari sindikat yang berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (12/8/2020) siang.

Pelaku yang diamankan Polres Malang atas nama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Khotib mengaku, ia sudah menjual lebih dari 200 unit motir gedrikan. Satu unit motor, ia jual sesuai type motor mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 30 juta per unitnya.

“Satu motor gedrikan keuntungan saya hanya Rp 700 ribu pak. Karena saya beli motornya masih Rp 8 sampai Rp 10 juta rupiah. Sudah 8 bulan saya jual motor ini, kalau ditotal sudah 200 lebih motor,” kata pelaku Khotib.

Terungkapnya sindikat ini saat petugas menerima laporan jika ada ketidaksesuaian nomor tahun pembuatan dengan nomor rangka dan nomor mesin. “Dari laporan itu kita selidiki, ternyata ini adalah sindikat. Kami masih memburu beberapa pelaku yang terkait dalam kasus ini,” papar Hendri Umar.

Sementara itu, peran EC warga Purwodadi Kabupaten Pasuruan ini adalah seorang tukang ahli gedrik.

Sekedar informasi, Gedrikan adalah  merubah nomor rangka dan nomer mesin pada sepeda motor. Teknik gedrikan yang rapi, biasanya menggunakan mesin.

Satu motor yang dikeluarkan pabrikan resmi, sudah mempunyai nomor rangka dan nomer mesin asli bawaan motor. Nah, untuk menyesuaikan nomor hasil gedrikan, biasanya para sindikat ini lebih dulu mencari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah surat-surat asli seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK terpegang, pelaku dalam sindikat ini akan berburu motor ke sejumlah lessing. Kemudian, motor tersebut dibeli dengan harga murah. Motor lalu dibawa ke pelaku yang mahir merubah nomor mesin dan nomor rangka (Gedrikan-red).

Tujuan motor di gedrik, untuk menyesuaikan nomor rangka dan nomer mesin yang tertera dalam surat-surat resmi seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK. Setelah proses penggedrikan rampung, satu unit motor lengkap dengan surat-surat kendaraan itu, dijual dengan harga normal sesuai type atau jenis dan tahun pengeluaran kendaraan.

Hendri menambahkan, pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan  dan pasal 480 penadah motor curian. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Hendri.

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…