Sindikat Jual Beli Motor Gedrikan Dibongkar Polres Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan plat nomor motor gedrikan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan plat nomor motor gedrikan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sindikat jual beli motor gedrikan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang.

Dalam kasus ini diduga melibatkan banyak orang.

Salah satu pelaku yang tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, bernama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Tersangka yang kami amankan ini adalah sindikat ya. Satu orang berinisial EC juga sudah diamankan tim dari Polda Jatim. EC ini bagian dari sindikat yang berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (12/8/2020) siang.

Pelaku yang diamankan Polres Malang atas nama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Khotib mengaku, ia sudah menjual lebih dari 200 unit motir gedrikan. Satu unit motor, ia jual sesuai type motor mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 30 juta per unitnya.

“Satu motor gedrikan keuntungan saya hanya Rp 700 ribu pak. Karena saya beli motornya masih Rp 8 sampai Rp 10 juta rupiah. Sudah 8 bulan saya jual motor ini, kalau ditotal sudah 200 lebih motor,” kata pelaku Khotib.

Terungkapnya sindikat ini saat petugas menerima laporan jika ada ketidaksesuaian nomor tahun pembuatan dengan nomor rangka dan nomor mesin. “Dari laporan itu kita selidiki, ternyata ini adalah sindikat. Kami masih memburu beberapa pelaku yang terkait dalam kasus ini,” papar Hendri Umar.

Sementara itu, peran EC warga Purwodadi Kabupaten Pasuruan ini adalah seorang tukang ahli gedrik.

Sekedar informasi, Gedrikan adalah  merubah nomor rangka dan nomer mesin pada sepeda motor. Teknik gedrikan yang rapi, biasanya menggunakan mesin.

Satu motor yang dikeluarkan pabrikan resmi, sudah mempunyai nomor rangka dan nomer mesin asli bawaan motor. Nah, untuk menyesuaikan nomor hasil gedrikan, biasanya para sindikat ini lebih dulu mencari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah surat-surat asli seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK terpegang, pelaku dalam sindikat ini akan berburu motor ke sejumlah lessing. Kemudian, motor tersebut dibeli dengan harga murah. Motor lalu dibawa ke pelaku yang mahir merubah nomor mesin dan nomor rangka (Gedrikan-red).

Tujuan motor di gedrik, untuk menyesuaikan nomor rangka dan nomer mesin yang tertera dalam surat-surat resmi seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK. Setelah proses penggedrikan rampung, satu unit motor lengkap dengan surat-surat kendaraan itu, dijual dengan harga normal sesuai type atau jenis dan tahun pengeluaran kendaraan.

Hendri menambahkan, pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan  dan pasal 480 penadah motor curian. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Hendri.

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…