Sindikat Jual Beli Motor Gedrikan Dibongkar Polres Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan plat nomor motor gedrikan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan plat nomor motor gedrikan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sindikat jual beli motor gedrikan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang.

Dalam kasus ini diduga melibatkan banyak orang.

Salah satu pelaku yang tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, bernama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Tersangka yang kami amankan ini adalah sindikat ya. Satu orang berinisial EC juga sudah diamankan tim dari Polda Jatim. EC ini bagian dari sindikat yang berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (12/8/2020) siang.

Pelaku yang diamankan Polres Malang atas nama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Khotib mengaku, ia sudah menjual lebih dari 200 unit motir gedrikan. Satu unit motor, ia jual sesuai type motor mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 30 juta per unitnya.

“Satu motor gedrikan keuntungan saya hanya Rp 700 ribu pak. Karena saya beli motornya masih Rp 8 sampai Rp 10 juta rupiah. Sudah 8 bulan saya jual motor ini, kalau ditotal sudah 200 lebih motor,” kata pelaku Khotib.

Terungkapnya sindikat ini saat petugas menerima laporan jika ada ketidaksesuaian nomor tahun pembuatan dengan nomor rangka dan nomor mesin. “Dari laporan itu kita selidiki, ternyata ini adalah sindikat. Kami masih memburu beberapa pelaku yang terkait dalam kasus ini,” papar Hendri Umar.

Sementara itu, peran EC warga Purwodadi Kabupaten Pasuruan ini adalah seorang tukang ahli gedrik.

Sekedar informasi, Gedrikan adalah  merubah nomor rangka dan nomer mesin pada sepeda motor. Teknik gedrikan yang rapi, biasanya menggunakan mesin.

Satu motor yang dikeluarkan pabrikan resmi, sudah mempunyai nomor rangka dan nomer mesin asli bawaan motor. Nah, untuk menyesuaikan nomor hasil gedrikan, biasanya para sindikat ini lebih dulu mencari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah surat-surat asli seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK terpegang, pelaku dalam sindikat ini akan berburu motor ke sejumlah lessing. Kemudian, motor tersebut dibeli dengan harga murah. Motor lalu dibawa ke pelaku yang mahir merubah nomor mesin dan nomor rangka (Gedrikan-red).

Tujuan motor di gedrik, untuk menyesuaikan nomor rangka dan nomer mesin yang tertera dalam surat-surat resmi seperti BPKB, faktur pembelian dan STNK. Setelah proses penggedrikan rampung, satu unit motor lengkap dengan surat-surat kendaraan itu, dijual dengan harga normal sesuai type atau jenis dan tahun pengeluaran kendaraan.

Hendri menambahkan, pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan  dan pasal 480 penadah motor curian. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Hendri.

Berita Terbaru

Di Tengah Musim Kemarau, Seniman Jajar Trenggalek Lestarikan Tradisi Tiban

Di Tengah Musim Kemarau, Seniman Jajar Trenggalek Lestarikan Tradisi Tiban

Selasa, 13 Okt 2026 12:00 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya melestarikan warisan budaya leluhur sekaligus mempererat persaudaraan masyarakat di tengah musim kemarau panjang…

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Blitar laksanakan Suling Kamtibmas, jelang    Subuh t…

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Ketua IKA-PMII Mojokerto yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, H. Hidayat, menerima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari P…

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Duka kehilangan ayahanda belum reda ketika Santoso Utomo Tjioe hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama P…

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Pionir D…

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…