Kades Carat Edy Santoso Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Edy Santoso.
Edy Santoso.

i

SURABAYA PAGI. COM, Pasuruan- Pengalihfungsian Tanah Kas Desa (TKD/ Tanah Bengkok) Di  desa Carat, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, menjadi pembuangan limbah, diduga dilakukan tanpa izin. Dan yang menjadi ‘otak’ pengalihfungsian itu, diduga Kepala Desa Carat, Edy Santoso.

Lahah itu awalnya ditanami Tebu, namun sejak tahun 2018,  disulap menjadi lahan pembuangan Limbah hingga sekarang.  Limbah itu berasal dari Iles-Iles milik PT. Ambico dan PT. Centram yang berada  di sekitar wilayah Kecamatan Gempol. Namun  pembuangan limbah tersebut berlokasi di Dusun Raos Desa Carat.

Berdasarkan penelusuran wartawan, karena diduga kuat melakukan alih fungsi lahan kas desa tanpa izin, Edy melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sana disebutkan:

Pasal 111 ayat (1)

Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 111 ayat (2)

Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tak hanya itu, pengalihan fungsi ini  diduga melanggar UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama Pasal 72,73 dan 74 yang menerangkan dengan rinci tentang denda dan hukuman bagi pelaku pelanggaran ini. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 milliar.

Wartawan, pada Jumat  (14/8/2020) berhasil bertemu dengan Edy di Balai Desa Carat Kecamatan Gempol Pasuruan.  Terkait pengalihfungsian TKD tersebut, Edy Santoso berdalih bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajak rapat  Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Carat  mengenai alih fungsi lahan tersebut.

“Semua sudah sepakat untuk (mengalihfungsikan TKD menjadi  pembuangan limbah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Carat,  karena sebenarnya rencana alih fungsi itu sudah lama diwacanakan namun selalu tertunda oleh aturan dan sebagainya. Sehingga saya selaku Kades mengambil inisiatif untuk melakukan sewa menyewa dengan pabrik untuk penampungan limbah diatas Tanah Kas Desa/Tanah bengkok. Tujuan saya baik, (yaitu) untuk meningkatkan PAD Desa Carat itu saja,”jelas Edy blak-blakan.

Ia juga mengakui,  prosedur perizinan  alih fungsi lahan Tanah Kas Desa itu  belum dilalui sama sekali. “Ya belum (izin),” ujar Edy.

Namun bertolak belakang dengan yang diutarakan Edy, Sesepuh Desa Carat yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa peserta rapat waktu itu kebanyakan tidak ada yang setuju TKD itu dialihfungsikan untuk penampungan limbah pabrik. Dia menuduh Edy telah berbohong.

“Itu hanya nafsu Kepala Desa Carat karena sudah terlanjur bernegosiasi dengan pabrik yang akan menyewa lahan TKD untuk penampungan limbah. Itu hanya ambisi pribadi seorang Kades. Padahal, Kades sebelum Edy tidak berani (melakukan alihfugsi) lahan TKD. Karena berkaitan dengan prosedur ijin alih fungsi dan selalu mendengar masukkan dari perangkat maupun sesepuh Desa Carat,” tegasnya.

 Dari hasil sewa lahan itupun sampai saat ini tidak jelas, berapa uang dari hasil sewa maupun dari hasil penjualan limbah yang dikeringkan, larinya kemana. “Untuk desa atau untuk kepentingan siapa,” sambung sesepuh tadi.

Selanjutnya beberapa warga dusun Raos juga berhasil dimintai keterangan saat ditemui wartawan mengutarakan hal senada.

"Lahan bengkok  itu dulu adalah lahan sawah yang selalu ditanami tebu dan terkait alih fungsi menjadi lahan penimbunan limbah pabrik,  kami memang pernah diajak rapat di balai desa,  tapi peserta rapat yang hadir banyak yang tidak setuju karena tanah itu tanah TKD (tanah bengkok) yang belum mengantongi ijin alih fungsinya, selain itu keperuntukannya tidak jelas,” ungkap warga yang juga enggan namanya dipublikasikan.

Warga juga mempertanyakan, ke mana uang hasil sewa lahan itu. “Uangnya kemana semua tidak jelas sehingga menjadi perbincangan bagi warga Desa Carat,” tegasnya. 

Camat Gempol Nurcholis saat dikonfirmasi soal ini mengaku belum tahu banyak. Tapi, dia berjanji akan melakukan investigasi soal kasus di wilayahnya ini. ”Saya akan pelajari dulu perihal tersebut,” tukas Nurcholis.hik

 

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …