Mahasiswa Lampung Koleksi dan Sebar Video Bugil Anak Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak dibawah umur, Serang, Rabu (26/8).
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak dibawah umur, Serang, Rabu (26/8).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap tersangka pelaku penyebaran foto dan video pornografi terhadap anak di bawah umur.

Adapun identitas tersangka berinisial RK (22), seorang mahasiwa warga Kecamatan Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan penangkapan tersangka RK itu dilakukan berdasarkan surat laporan dari korban dengan nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tertanggal 14 Agustus tahun 2020.

"Menindaklanjuti adanya laporan kasus penyebaran foto dan video asusila, Polda Banten melalui Ditreskrim telah berhasil menangkap tersangka RK (22) dan barang bukti satu bundel screen shoot (tangkapan layar) percakapan di Watshapp antara korban dan pelaku," kata Nunung saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (26/8).

Nunung menjelaskan, awalnya RK meminta nomor ponsel korbannya yang merupakan seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang, Banten melalui akun Facebook palsu.

Usai mendapatkan nomor kontak korbannya, RK kemudian menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.

Setelah itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terbujuk rayu oleh tersangka dan mau membuka busananya dan video tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Kemudian, kata Nunung, menurut pengakuan korban, jika permintaan tersangka untuk kembali melakukan foto dan video tanpa busana tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan foto dan video bugil korban dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang "upload" video tersebut.

Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.

"Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi," katanya.

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual. Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).

"Terkait kasus ini saya menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini," katanya.



Berita Terbaru

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di tengah isu kenaikan harga pangan, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama…

Lahan Tebu Seluas 1,4 Hektare di Tulungagung Terbakar Gegara Kotoran Manusia

Lahan Tebu Seluas 1,4 Hektare di Tulungagung Terbakar Gegara Kotoran Manusia

Minggu, 06 Sep 2026 15:03 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kebakaran lahan kembali terjadi, kali ini melanda lahan tebu seluas 1,5 hektare di persawahan Dusun Ngledok, Desa Bungur,…

Gus Bupati Serahkan Hadiah Undian Pajak, Ada Motor dan Tabungan

Gus Bupati Serahkan Hadiah Undian Pajak, Ada Motor dan Tabungan

Minggu, 06 Sep 2026 14:54 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Lima unit sepeda motor, empat tabungan masing-masing Rp10 juta, dan satu sepeda gunung menjadi hadiah bagi wajib pajak patuh di…

Peringatan Ulambana di Luar Vihara, MBI Jatim dan Grand Heaven Surabaya Perkuat Tradisi Penghormatan Leluhur

Peringatan Ulambana di Luar Vihara, MBI Jatim dan Grand Heaven Surabaya Perkuat Tradisi Penghormatan Leluhur

Minggu, 06 Sep 2026 14:47 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 14:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Jawa Timur bersama Grand Heaven Surabaya menggelar peringatan Hari Ulambana, Sabtu (…

Dibangun Semi Modern 3 Lantai, Pasar Kota Bojonegoro Bakal Jadi Ikon Baru

Dibangun Semi Modern 3 Lantai, Pasar Kota Bojonegoro Bakal Jadi Ikon Baru

Minggu, 06 Sep 2026 14:40 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro dipastikan bakal menjadi ikon baru lantaran dirancang menjadi tiga lantai dan akan dilengkapi…

Pemkot Madiun Bakal Dialihfungsikan Tanah Bengkok Jadi Area Pemakaman Baru

Pemkot Madiun Bakal Dialihfungsikan Tanah Bengkok Jadi Area Pemakaman Baru

Minggu, 06 Sep 2026 13:46 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti fenomena keterbatasan lahan makam umum di sejumlah wilayah Kota Madiun mulai menipis, Pemerintah Kota (Pemkot)…