Mahasiswa Lampung Koleksi dan Sebar Video Bugil Anak Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak dibawah umur, Serang, Rabu (26/8).
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak dibawah umur, Serang, Rabu (26/8).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap tersangka pelaku penyebaran foto dan video pornografi terhadap anak di bawah umur.

Adapun identitas tersangka berinisial RK (22), seorang mahasiwa warga Kecamatan Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan penangkapan tersangka RK itu dilakukan berdasarkan surat laporan dari korban dengan nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tertanggal 14 Agustus tahun 2020.

"Menindaklanjuti adanya laporan kasus penyebaran foto dan video asusila, Polda Banten melalui Ditreskrim telah berhasil menangkap tersangka RK (22) dan barang bukti satu bundel screen shoot (tangkapan layar) percakapan di Watshapp antara korban dan pelaku," kata Nunung saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (26/8).

Nunung menjelaskan, awalnya RK meminta nomor ponsel korbannya yang merupakan seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang, Banten melalui akun Facebook palsu.

Usai mendapatkan nomor kontak korbannya, RK kemudian menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.

Setelah itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terbujuk rayu oleh tersangka dan mau membuka busananya dan video tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Kemudian, kata Nunung, menurut pengakuan korban, jika permintaan tersangka untuk kembali melakukan foto dan video tanpa busana tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan foto dan video bugil korban dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang "upload" video tersebut.

Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.

"Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi," katanya.

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual. Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).

"Terkait kasus ini saya menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini," katanya.



Berita Terbaru

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam per…

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pesantren tak cukup hanya kuat dalam dakwah dan pendidikan. Kemandirian ekonomi juga dinilai menjadi fondasi penting agar p…

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil menggila dan sukses mengamankan kemenangan telak 6-0 atas PSBS Biak, dalam pertandingan lanjutan P…

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…