Mahasiswa Lampung Koleksi dan Sebar Video Bugil Anak Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak dibawah umur, Serang, Rabu (26/8).
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak dibawah umur, Serang, Rabu (26/8).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap tersangka pelaku penyebaran foto dan video pornografi terhadap anak di bawah umur.

Adapun identitas tersangka berinisial RK (22), seorang mahasiwa warga Kecamatan Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan penangkapan tersangka RK itu dilakukan berdasarkan surat laporan dari korban dengan nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tertanggal 14 Agustus tahun 2020.

"Menindaklanjuti adanya laporan kasus penyebaran foto dan video asusila, Polda Banten melalui Ditreskrim telah berhasil menangkap tersangka RK (22) dan barang bukti satu bundel screen shoot (tangkapan layar) percakapan di Watshapp antara korban dan pelaku," kata Nunung saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (26/8).

Nunung menjelaskan, awalnya RK meminta nomor ponsel korbannya yang merupakan seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang, Banten melalui akun Facebook palsu.

Usai mendapatkan nomor kontak korbannya, RK kemudian menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.

Setelah itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terbujuk rayu oleh tersangka dan mau membuka busananya dan video tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Kemudian, kata Nunung, menurut pengakuan korban, jika permintaan tersangka untuk kembali melakukan foto dan video tanpa busana tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan foto dan video bugil korban dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang "upload" video tersebut.

Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.

"Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi," katanya.

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual. Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).

"Terkait kasus ini saya menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini," katanya.



Berita Terbaru

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan m…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Denyut perekonomian warga di Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, kembali menggeliat. Trate Takjil Market (TTM) Volume 4 resmi digelar…

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama Bulan Ramadhan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang akan disesuaikan mulai dari menu sampai dengan…

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim hujan yang tidak menentu di awal Tahun 2026 pada wilayah Malang Raya, para peternak diimbau tetap waspada terhadap…

Bupati Ipuk Optimis, Momen Ramadhan Dongkrak Perekonomian Rakyat Banyuwangi

Bupati Ipuk Optimis, Momen Ramadhan Dongkrak Perekonomian Rakyat Banyuwangi

Jumat, 20 Feb 2026 10:33 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani optimis di momen tersebut dapat menumbuhkan dan…

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai memberlakukan pembatasan operasional tempat…