SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Jalan Prabowo berhasil diringkus Polsek Semampir. Pelaku bernama Faisol (22), warga Jalan Bolodewo.
Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya
“Tersangka Faisol adalah pengedar Sabu-sabu yang sering beroperasi di Jalan Prabowo,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto (28/8/2020).
Berawal dari informasi dilapangan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pasar Jalan Prabowo, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka Faisol.
Setelah memastikan pemuda ini adalah pengedar sabu-sabu, anggota kami dengan cepat melakukan penangkapan.
Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong
Perbuatan tersangka terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan badan, saat itu ditemukan uang Rp 1,3 juta, HP merek Samsung dan satu poket sabu-sabu.
Awal penangkapan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Namun, setelah didesak akhirnya berterus terang bila sabu-sabu tersebut disimpan di bawah pot bunga, yang terletak di pinggir jalan keluar masuk kampung Jalan Prabowo.
“Saat kami cek di bawah pot bunga, depan rumah kosong Jalan Prabowo, anggota kami akhirnya menemukan 23 poket SS yang dibungkus dompet kecil,” beber Ariyanto.
Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan
Saat diinterogasi Faisol mengaku, sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika golongan satu. Barang haram tersebut, merupakan milik temannya berinisial ZR (DPO), yang mempercayakan sepenuhnya kepada Faisol untuk menjualnya.
“Saya menjual seharga Rp 100 ribu perpoket. Dari hasil penjualan itu, saya mendapatkan komisi dari ZR sebesar Rp 10 ribu per poket,” terang Faisol. tyn
Editor : Moch Ilham