Simpan Sabu Dibawah Pot Bunga, Pengedar SS Dicokok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penangkapan tersangka. SP/septyan
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penangkapan tersangka. SP/septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Jalan Prabowo berhasil diringkus Polsek Semampir. Pelaku bernama Faisol (22), warga Jalan Bolodewo.

“Tersangka Faisol adalah pengedar Sabu-sabu yang sering beroperasi di Jalan Prabowo,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto (28/8/2020).

Berawal dari informasi dilapangan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pasar Jalan Prabowo, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka Faisol.

Setelah memastikan pemuda ini adalah pengedar sabu-sabu, anggota kami dengan cepat melakukan  penangkapan.

Perbuatan tersangka terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan badan, saat itu ditemukan uang Rp 1,3 juta, HP merek Samsung dan satu poket sabu-sabu.

Awal penangkapan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Namun, setelah didesak akhirnya berterus terang bila sabu-sabu tersebut disimpan di bawah pot bunga, yang terletak di pinggir jalan keluar masuk kampung Jalan Prabowo.

“Saat kami cek di bawah pot bunga, depan rumah kosong Jalan Prabowo, anggota kami akhirnya menemukan 23 poket SS yang dibungkus dompet kecil,” beber Ariyanto.

Saat diinterogasi Faisol mengaku, sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika golongan satu. Barang haram tersebut, merupakan milik temannya berinisial ZR (DPO), yang mempercayakan sepenuhnya kepada Faisol untuk menjualnya.

“Saya menjual seharga Rp 100 ribu perpoket. Dari hasil penjualan itu, saya mendapatkan komisi dari ZR sebesar Rp 10 ribu per poket,” terang Faisol. tyn

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…