619 Kendaraan Disita Polrestabes Surabaya Gunakan Knalpot Brong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah kendaraan roda dua yang diamankan Polrestabes Surabaya karena menggunakan knalpot brong. SP/septyan
Sejumlah kendaraan roda dua yang diamankan Polrestabes Surabaya karena menggunakan knalpot brong. SP/septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya tak main-main terhadap ulah sebagian masyarakat yang nekat memasang knalpot brong pada kendaraannya saat melintas di jalanan Surabaya.

Terbukti, sejak pertama kali gencar penindakan di tanggal 1 Agustus 2020, hingga saat ini total sudah ada 619 kendaraan yang diamankan dan ditilang karena menggunakan knalpot brong.

Ketegasan yang dilakukan petugas tersebut agar masyarakat patuh terhadap ketentuan hukum undang-undang lalu lintas, serta dapat menghargai sesama pengguna jalan lainnya.

Dari ratusan pelanggar itu, ada 78 anak-anak dibawah umur yang nekat mengenakan motor berknalpot brong. Pelanggar didominasi oleh warga berusia 17-30 tahun yang mencapai total 289 pelanggar, sementara sisanya ada di rentan usia 30 hingga 56 tahun keatas.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban warga, kalau dijalan terus dipakai dengan kecepatan tinggi tentu suaranya sangat mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi kalau di kampung terus ada yang sedang sakit atau istirahat,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Sabtu (29/8/2020).

Teddy menambahkan, masyarakat kita belum semuanya sadar dalam membangun ketertiban berlalu lintas. Dari data saja sebenarnya cukup banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran di usia produktif.

Menanggapi knalpot brong sebagai tren, Teddy menegaskan jika tidak akan membiarkan tren buruk di jalan raya kota Surabaya itu terjadi.

Pelanggarnya tidak hanya ditilang, tapi juga kendaraannya akan diamankan dan dibawa ke Satpas Colombo Surabaya atau di Polsek jajaran.

Mereka akan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pabrik meski sudah mengikuti sidang tilang sesuai aturan yang berlaku.

“Pelanggar akan ditindak aturan berlalu lintas yang menyalahi persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan Ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009,” tutup Teddy. tyn

 

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…