619 Kendaraan Disita Polrestabes Surabaya Gunakan Knalpot Brong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah kendaraan roda dua yang diamankan Polrestabes Surabaya karena menggunakan knalpot brong. SP/septyan
Sejumlah kendaraan roda dua yang diamankan Polrestabes Surabaya karena menggunakan knalpot brong. SP/septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya tak main-main terhadap ulah sebagian masyarakat yang nekat memasang knalpot brong pada kendaraannya saat melintas di jalanan Surabaya.

Terbukti, sejak pertama kali gencar penindakan di tanggal 1 Agustus 2020, hingga saat ini total sudah ada 619 kendaraan yang diamankan dan ditilang karena menggunakan knalpot brong.

Ketegasan yang dilakukan petugas tersebut agar masyarakat patuh terhadap ketentuan hukum undang-undang lalu lintas, serta dapat menghargai sesama pengguna jalan lainnya.

Dari ratusan pelanggar itu, ada 78 anak-anak dibawah umur yang nekat mengenakan motor berknalpot brong. Pelanggar didominasi oleh warga berusia 17-30 tahun yang mencapai total 289 pelanggar, sementara sisanya ada di rentan usia 30 hingga 56 tahun keatas.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban warga, kalau dijalan terus dipakai dengan kecepatan tinggi tentu suaranya sangat mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi kalau di kampung terus ada yang sedang sakit atau istirahat,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Sabtu (29/8/2020).

Teddy menambahkan, masyarakat kita belum semuanya sadar dalam membangun ketertiban berlalu lintas. Dari data saja sebenarnya cukup banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran di usia produktif.

Menanggapi knalpot brong sebagai tren, Teddy menegaskan jika tidak akan membiarkan tren buruk di jalan raya kota Surabaya itu terjadi.

Pelanggarnya tidak hanya ditilang, tapi juga kendaraannya akan diamankan dan dibawa ke Satpas Colombo Surabaya atau di Polsek jajaran.

Mereka akan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pabrik meski sudah mengikuti sidang tilang sesuai aturan yang berlaku.

“Pelanggar akan ditindak aturan berlalu lintas yang menyalahi persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan Ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009,” tutup Teddy. tyn

 

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…