SURABAYA PAGI. COM, Pasuruan- Kepala Desa Carat, Edy Santoso diduga menjadi ‘otak’ pengalihfungsian Tanah Kas Desa (TKD/ Tanah Bengkok) Di desa yang kini ia pimpin. Desa Carat sendiri masuk dalam wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Dan kini, desa ini menjadi lokasi pembuangan limbah. Parahnya, praktik pembuangamn limbah ini, diduga dilakukan tanpa izin.
Berdasarkan penelusuran wartawan, lahah itu awalnya ditanami tebu. Namun sejak tahun 2018, disulap menjadi lahan pembuangan limbah hingga sekarang. Limbah itu sendiri berasal dari Iles-Iles milik PT. Ambico dan PT. Centram yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Gempol. Namun pembuangan limbah tersebut berlokasi di Dusun Raos Desa Carat.
Baca Juga: Diduga Buang Limbah ke Tanah Kas Desa, PT Ambico dan Centram Bungkam
Karena diduga kuat melakukan alih fungsi lahan kas desa tanpa izin, patut diduga, Edy melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sana disebutkan:
Pasal 111 ayat (1)
Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111 ayat (2)
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tak cukup sampai di sini, pengalihan fungsi ini diduga melanggar UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama Pasal 72,73 dan 74 yang menerangkan dengan rinci tentang denda dan hukuman bagi pelaku pelanggaran ini. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 milliar.
Baca Juga: Kades Edy Santoso Diduga Kongkalikong dengan PT Ambico dan PT Centram
Terkait hal tersebut, Edy Santoso, Jumat (14/8/2020), berdalih bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajak rapat Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Carat mengenai alih fungsi lahan tersebut.
“Semua sudah sepakat untuk (mengalihfungsikan TKD menjadi pembuangan limbah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Carat, karena sebenarnya rencana alih fungsi itu sudah lama diwacanakan namun selalu tertunda oleh aturan dan sebagainya. Sehingga saya selaku Kades mengambil inisiatif untuk melakukan sewa menyewa dengan pabrik untuk penampungan limbah diatas Tanah Kas Desa/Tanah bengkok. Tujuan saya baik, (yaitu) untuk meningkatkan PAD Desa Carat itu saja,”jelas Edy blak-blakan.
Ia juga mengakui, prosedur perizinan alih fungsi lahan Tanah Kas Desa itu belum dilalui sama sekali. “Ya belum (izin),” ujar Edy.
Namun bertolak belakang dengan yang diutarakan Edy, Sesepuh Desa Carat yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa peserta rapat waktu itu kebanyakan tidak ada yang setuju TKD itu dialihfungsikan untuk penampungan limbah pabrik. Dia menuduh Edy telah berbohong.
“Itu hanya nafsu Kepala Desa Carat karena sudah terlanjur bernegosiasi dengan pabrik yang akan menyewa lahan TKD untuk penampungan limbah. Itu hanya ambisi pribadi seorang Kades. Padahal, Kades sebelum Edy tidak berani (melakukan alihfugsi) lahan TKD. Karena berkaitan dengan prosedur ijin alih fungsi dan selalu mendengar masukkan dari perangkat maupun sesepuh Desa Carat,” tegasnya.
Baca Juga: PT Ambico dan Centram, Diduga Buang Limbah ke Tanah Kas Desa tanpa Izin
Dari hasil sewa lahan itupun sampai saat ini tidak jelas, berapa uang dari hasil sewa maupun dari hasil penjualan limbah yang dikeringkan, larinya kemana. “Untuk desa atau untuk kepentingan siapa,” sambung sesepuh tadi.
Selanjutnya beberapa warga dusun Raos juga berhasil dimintai keterangan saat ditemui wartawan mengutarakan hal senada.
"Lahan bengkok itu dulu adalah lahan sawah yang selalu ditanami tebu dan terkait alih fungsi menjadi lahan penimbunan limbah pabrik, kami memang pernah diajak rapat di balai desa, tapi peserta rapat yang hadir banyak yang tidak setuju karena tanah itu tanah TKD (tanah bengkok) yang belum mengantongi ijin alih fungsinya, selain itu keperuntukannya tidak jelas,” ungkap warga yang juga enggan namanya dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan, ke mana uang hasil sewa lahan itu. “Uangnya kemana semua tidak jelas sehingga menjadi perbincangan bagi warga Desa Carat,” tegasnya.
Camat Gempol Nurcholis saat dikonfirmasi soal ini mengaku belum tahu banyak. Tapi, dia berjanji akan melakukan investigasi soal kasus di wilayahnya ini. ”Saya akan pelajari dulu perihal tersebut,” tukas Nurcholis.hik
Editor : Redaksi