Mendagri Jewer 2 Cabup Petahana di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Sep 2020 21:41 WIB

Mendagri Jewer 2 Cabup Petahana di Jatim

i

Pungkasiadi (kiri) Faida (kanan)

 SURABAYAPAGI, Mojokerto - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 69 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020. Di Jawa Timur, ada dua Calon Bupati yang masuk dalam daftar kena jewer Tito. Mereka adalah Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan Bupati Jember Faida.

Pungkasiadi mendapat teguran karena menggelar konvoi saat mendaftar ke KPU sebagai bakal calon kontestan Pilbup Mojokerto 2020. Namun, tim pemenangan bacabup petahana itu merasa sudah menggelar konvoi dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Dinilai Tak Efektif dan Bersifat Temporer

Konvoi bapaslon bupati-wabup Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) dimulai dari kantor DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Desa Kenanten Kecamatan Puri, Minggu (6/9) pagi. Pasangan Putih saat itu bersepeda menuju ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RAAK Adinegoro, Kecamatan Sooko.

Mereka diiringi para pengurus partai pengusung, tim pemenangan dan para relawan yang mengendarai 10 mobil Willys dan bersepeda. Sedikitnya 11 grup salawat Al Banjari dan terbang jidor, serta kesenian bantengan meramaikan konvoi tersebut. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Putih, M Irsyad Azhar mengatakan, konvoi saat itu diikuti sekitar 100 orang.

"Dari unsur tim pemenangan hanya menghadirkan pengurus partai, jumlahnya 50. Komunitas gowes sekitar 50 orang. Total 100 orang," kata Irsyad, Rabu (9/9/2020).

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, konvoi tersebut bukan keinginan Pungkasiadi. Menurut dia, bacabup yang masih menjabat Bupati Mojokerto itu justru menghendaki pendaftarannya ke KPU tanpa ada konvoi. Karena Bumi Majapahit masih menjadi zona oranye penyebaran COVID-19. Konvoi berpotensi memicu kerumunan massa.

"Dari awal Pak Bupati Mas Pung (panggilan akrab Pungkasiadi) sudah meminta ke kami tim pemenangan yang terkait pendaftaran itu sebenarnya tanpa konvoi. Langsung datang sesuai jumlah yang diminta KPU. Pada proses ini begitu penting bagi partai pengusung, bagi relawan. Memang tidak bisa menghambat para relawan tidak hadir dalam pendaftaran. Makanya kami membuat konsep konvoi dengan menekan potensi yang melanggar protokol kesehatan," terang Irsyad.

Untuk itu, lanjut Irsyad, konvoi lebih banyak melibatkan pesepeda. Menurut dia, dengan gowes, tidak ada yang berboncengan selama konvoi. Selain itu, semua peserta konvoi diwajibkan memakai masker.

"Makanya konsep kami pakai gowes, pakai mobil terbuka, tidak ada sepeda motor yang mengikuti. Gowes karena tak ada berboncengan, jauh lebih bisa ditertibkan dari titik A ke titik B. Itu juga kami batasi. Makanya konvoi kami sebenarnya upaya maksimal kami meminimalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Kami juga mewajibkan memakai masker," ujarnya.

Jika konvoi tersebut berhuah teguran dari Mendagri, Irsyad berjanji bakal mengevaluasi kegiatan pasangan Putih selanjutnya. "Kalau diartikan konvoi secara jumlah dianggap melanggar protokol kesehatan, akan kami evaluasi ke depannya. Kami pertimbangkan betul kegiatan yang mengumpulkan massa," tandasnya.

 

Bansos Bermasalah

Baca Juga: Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

Sementara itu,  Bupati Jember Faida ditegur Tito  karena melanggar kode etik  penyaluran Bansos dan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Dikonfirmasi terkait hal itu Humas Satgas Covid Gatot Triyono dan Ketua Satgas Covid Bupati Faida langsung bungkam menanggapi persoalan itu. “Belum,” ujar Gatot.

Di Kabupaten Jember sendiri dalam penanganan Covid19 mendapatkan dana terbesar ketiga se-Indonesia yakni Rp 479,4 miliar. Meski demikian, dana sebesar itu juga disoal oleh DPRD Jember terkait realisasi anggaran yang cenderung tertutup dan tidak transparan.

 

Bisa Didiskualifikasi

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, jika melanggar lagi, para kepala daerah petahana itu akan diberi sanksi lebih berat. Bahkan, menurut Bahtiar, mereka dapat didiskualifikasi. "Untuk yang sudah diperingatkan sudah ditegur dan sebagainya masih bebal juga, ini kita pikirkan sanksi selanjutnya," kata Bahtiar, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Kemendag Dihimbau Tak Gegabah Terbitkan Izin Impor Sapi, Berakibat Harga Anjlok

"Ekstremnya kalau di Pilkada itu ibarat pertandingan bola, Anda tidak boleh melawan wasit saat bertanding, bisa dikeluarkan dari lapangan pertandingan, dicoret begitu," tutur dia.

Bahtiar mengatakan, sejak awal, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilihan sepakat melanjutkan Pilkada dengan mengutamakan keselamatan warga negara.

Oleh karenanya, meski digelar di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan dibuat sedemikian rupa agar Pilkada tak jadi media penularan virus.

Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 49 Ayat (3) menyebutkan, pendaftaran peserta Pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik, atau bakal pasangan calon. "Jadi tidak boleh ramai-ramai" ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, tak ada toleransi sedikit pun bagi kandidat kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan. "Anda bayangkan bahwa orang-orang seperti ini yang mengetahui aturan dan sudah tahu bahwa bahayanya Covid-19, kalau orang ini nantinya terpilih, anda bisa bayangkan akan jadi apa daerah itu tahun 2021," tuturnya. suf/bud

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU