Gilang Fetish Kain Jarik Segera Disidangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terima pelimpahan tahap ll berkas perkara  Gilang fetish kain jarik, karena telah lengkap (P21).SP/Budi Mulyono.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terima pelimpahan tahap ll berkas perkara Gilang fetish kain jarik, karena telah lengkap (P21).SP/Budi Mulyono.

i

Jalani Pelimpahan Tahap ll 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) berkas perkara atas nama Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang fetish kain jarik, karena telah lengkap (P21).

"Benar mas, hari ini pelimpahan tahap ll nya. Kemarin kita P21, karena kita anggap sudah lengkap," ucap jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/10/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) tersebut menambahkan, proses pelimpahan tahap ll berjalan cukup singkat. "Sekitar 30 menit aja mas. Mulainya tadi jam 09.30 WIB," imbuhnya.

Lebih lanjut, Willy mengatakan bahwa tersangka untuk sementara ini ditahan di Polrestabes Surabaya. Untuk selanjutnya, tersangka akan menjalani sidang perdana dua pekan mendatang.

"Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi mas. Jumat (09/10) saya baru limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.

Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Willy menyebutkan, pada dakwaan pertama, yakni pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) atau pasal 335 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik. Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah Kamis (6/8) lalu.Bd

 

 

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…