Dicekoki Miras, ABG Diperkosa Duda Pemilik Warkop

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis kasus di Halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/20).
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis kasus di Halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/20).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kali ini tersangkanya adalah seorang duda bernama Kamto (43), warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Tersangka yang telah menduda selama 2 tahun itu, kini harus merasakan jeruji besi karena telah memperkosa seorang gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka sebelumnya mencekoki korban dengan miras jenis arak.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, persetubuhan itu terjadi pada 20 Agustus 2020 sekitar pukul 00.10 WIB di rumah tersangka Kamto. Pada malam itu, korban bersama temannya diminta menjaga rumahnya sebentar. Kebetulan tersangka mempunyai usaha warung kopi.

"Tersangka pada pukul 22:00 WIB pamit keluar rumah. Ternyata untuk membeli minuman keras. Kemudian pulang lagi pukul 00:00 WIB," terang Kapolres saat konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/20).

Lanjut Kapolres, saat tersangka pulang, ternyata korban dan temannya sudah tidur dan warung kopi milik tersangka ditutup oleh korban. Saat korban tertidur pulas, tiba-tiba tersangka membangunkan keduanya dan diajak meminum arak.

"Pelaku membangunkan korban dan temannya untuk diajak minum miras hingga mabuk. Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun pelaku marah sehingga korban takut dan ikut minum. Beberapa saat kemudian, korban merasa pusing dan masuk ke kamar," ujar Kapolres.

Saat di dalam kamar itulah, tersangka mulai melakukan aksinya. Korban sempat dipijat-pijat badannya hingga korban tertidur pulas. Selanjutnya, tersangka Kamto melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.

Keesokan harinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Selanjutnya, korban bercerita kepada orang tuanya. Merasa tak terima, orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Kepada petugas Reskrim Polres Bojonegoro, Kamto mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya satu kali memperkosa gadis malang itu.

"Iya pak, satu kali (satu kali tersangka menyetubuhi). Saya nyesel banget pak," ujar tersangka di hadapan para wartawan dan kapolres.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Purwanto yang mendampingi rilis kasus ini mengatakan, Kamto sebelumnya kerap membujuk korban agar mau melayani nafsu birahinya. Yakni dengan membelikan kosmetik, paket data dan memberi uang.

"Pelaku ini ternyata juga sudah beberapa kali membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang dan dibelikan alat kosmetik," jelas AKP Iwan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …