Dua Sindikat Narkoba Internasional Diungkap, 1 Pengedar Ditembak Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap dua sindikat peredaran sabu internasional.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap dua sindikat peredaran sabu internasional.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, JakartaSatgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berhasil membongkar dua sindikat narkoba jaringan internasional.

Dalam kasus ini puluhan kilo sabu yang dikemas dengan kantong teh China hingga tabung besi filter oil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat narkoba Lagos Nigeria-Jakarta. Kasus bermula pada Jumat (2/10) lalu ketika petugas Bea-Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan sejumlah barang mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan 12 kg sabu yang dibungkus di dalam tabung besi filter oil.

"Pada tanggal 2 Oktober barang tiba yang dicurigai paket dicurigai di mana dikemas dalam filter oil dan di dalamnya itu nanti rekan-rekan bisa melihat di sini ada contohnya, itu filter oil-nya, teman-teman BC dengan otoritas yang ada pada mereka dan didampingi oleh teman-teman dari Satgas NIC Direktorat tindak pidana narkoba Polri menemukan itu narkotika jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Manes Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Kemudian, Satlantas Polres Bandara Soetta membekuk dua tersangka yang keduanya merupakan warga Aceh berinisial SZ (23) dan EF (26). Mereka ditangkap polisi saat mengambil barang haram tersebut dengan taksi online.

“Dengan bantuan anggota satlantas Bandara Soetta, kedua tersangka diamankan di Jalan JC, Bandara Soetta,” kata Krisno lewat keterangannya, Rabu (7/10).

Tersangka SZ sempat melawan dan berusaha kabur namun dapat dicegah petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dikendalikan jaringan internasional Nigeria yang ada di Malaysia.

Keduanya kemudian bersedia menunjukkan tempat persembunyian A. namun dalam perjalanan, SZ kembali mencoba kabur dan melawan petugas.

“Di tengah jalan SZ melarikan diri dan berupaya melawan petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan SZ meninggal dunia,” ucap Kristo.

Kemudian, kasus kedua merupakan jaringan internasional yang telah mendistribusikan narkoba di sejumlah wilayah di dunia, yaitu Malaysia, Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin. Kasus ini berhasil diungkap sejak polisi berhasil meringkus tersangka TSD (19), yang ditangkap di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak lima kali. Ia mengirimkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Indonesia. "Dia mengaku sudah 5 kali mengirim barang dengan jumlah signifikan besar sebagaimana yang ada di press rilis baik itu di Kota Banjarmasin, Surabaya, Jakarta, dan di Pekanbaru," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 40 kg narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh kantong teh Cina. Selain itu, polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 2 unit handphone, 3 buah KTP palsu, dan 1 buah SIM A palsu.

Atas hal ini, para tersangka dalam kasus-kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terbaru

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…