Gerakkan Roda Ekonomi, Pemkot Madiun Longgarkan PKL Berjualan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Maidi. SP/ IDN
Wali Kota Maidi. SP/ IDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Meredanya kasus Covid-19 di Kota Madiun yang akan memasuki zona hijau membuat Pemerintah Kota Madiun memberi kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan hingga tengah malam. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Jumat (9/10/2020).

Di awal pandemi Covid-19 Pemkot Madiun membatasi dan memperketat protokol Kesehatan untuk mecegah cluster Covid-19 yang semakin merebah luas dan PKL diminta tidak berjualan. Kemudian, dikarenakan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Madiun yang semakin hari semakin membaik dan untuk menggerakkan roda ekonomi para pedagang yang terseok gegara wabah, Pemkot akhirnya memperbolehkan PKL unutk berdagang hingga tengah malam.

Meski demikian, Wali Kota Madiun, Maidi menegaskan kepada para PKL untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika diketahui melanggar oleh petugas Satgas Covid-19 yang intens melakukan operasi maka akan dijatuhi sanksi tegas, Selasa (13/10/2020).

"Tidak boleh berjualan selama satu minggu," kata Wali Kota Madiun itu.

Selain itu, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan disanksi tegas. Sanksi itu telah disepakati antara Pemkot dengan  para PKL dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya. Hingga kini, belum ditemukan adanya pelanggaran dari protokol kesehatan.

"Untuk sementara, kami menemukan rombong (gerobak) yang ditinggal di trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, "ujar Maidi. 

Maidi kembali menegaskan juga apabila ditemukan ada gerobak yang ditempatkan di trotoar, dan PKL-nya pulang maka tindakan tegas akan dilakukan oleh petugas gabungan dari beberapa instansi. Salah satunya dengan menyita gerobak dan dibawa ke Kantor Satpam PP. 

 "Rombong harus dibawa pulang (oleh PKL), kalau tidak akan saya ambil dan silakan diambil sendiri merupakan, " ucap Maidi. Dsy4

 

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…