Ahli Notaris: PPJB Lunas, Tanah Beralih ke Pembeli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli Perdata Prof Dr Lanny Kusumawati, dihadirkan dalam sidang gugatan almarhum Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (14/10/2020). SP/budi
Ahli Perdata Prof Dr Lanny Kusumawati, dihadirkan dalam sidang gugatan almarhum Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (14/10/2020). SP/budi

i

 

Kasus Almarhum Henry J Gunawan vs Aswi Berlanjut

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan yang diajukan PT Semeru Cemerlang perusahaan yang dahulu dipimpin Henry Jocisity Gunawan (Alm) terhadap Heng Hok Soei Shindo Sumidomo alias Asoei alias Aswi dan Notaris Caroline Costantina Kalampung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/10/2020), digelar dan memasuki tahap pembuktian.

Perkara yang sudah diajukan sejak 30 Desember 2019 dengan perkara nomor 1294/Pdt.G/2019/PN Sby, diajukan Henry J Gunawan, sebagai Direktur PT Semeru Cemerlang. Pihak Semeru Cemerlang, menunjuk kuasa penggugat, Liliek Djaliyah MA Sururi, SH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jan Manoppo, setelah tertunda beberapa kali, Penggugat, yakni PT Semeru Cemerlang, akhirnya menghadirkan Ahli Hukum Perdata kontroversial dari Universitas Surabaya, Prof Dr Lanny Kusumawati. Padahal, Prof Dr. Lanny Kusumawati ini pernah ditahan dalam perkara mengeluarkan cover note palsu. Ahli yang kontroversial karena pernah di tahan dalam perkara cover note palsu.

Kuasa Penggugat yakni Liliek Djaliyah sempat menanyakan kepada Ahli Perdata terkait alasan pembatalan sebuah akta, yang kemudian dijawab “Dapat dibatalkannya sebuah akta otentik harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan, baik itu dwang, bedrog, dwaling,” ungkap Lanny di dalam persidangan, Rabu (14/10/2020).

Saat Giliran Tim Kuasa Hukum Tergugat, Tonic Tangkau menanyakan kepada Ahli terkait konsekuensi hukum notaris membuat akta PPJB. “Apakah notaris berwenang membuat Akta PPJB dan lantas apakah konsekuensi hukum dari akta otentik?” tanya Tonic.

Lanny menjelaskan, “Notaris tentu berwenang membuat PPJB dan tentunya jika suatu akta otentik otomatis kekuatan pembuktiannya sempurna, yaitu tidak perlu didukung bukti lainnya”

Tonic kemudian menambahkan “Jika suatu PPJB tanah sudah di bayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan akta Kuasa untuk balik nama, bahkan akta pengosongan apakah demikian sebenarnya sudah terjadi peralihan hak?”

Ahli kontroversial yang diajukan Penggugat membenarkan hal tersebut. “Kalau PPJB sudah lunas ya, sudah beralih itu haknya ke pembeli,” Jawab Lanny.

Mendengar jawaban, tak lama, Tonic sudah menjelaskan bahwa transaksi sudah sangat jelas bila peralihan tanah harus dilaksanakan.

Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan (alm) tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang pasar turi, proyek pasar turi, penjualan sertipikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Dalam kasus Henry Jocosity Gunawan yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei, kemudian dibuat dan ditandatanganilah Akta No. 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tentang Kuasa Menjual, bahkan Akta Pengosongan di Notaris Caroline.

Dalam Akta tersebut Henry telah menyatakan dengan tegas baik tentang obyek, pembayaran telah terselesaikan. Namun saat ini Pihaknya berdalih jual-beli itu hanya hutang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan Jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris itu.

Pihak Henry (alm) sempat melaporkan Pihak Asoei ke Bareskrim Polri, atas tuduhan bahwa jual-beli tanah ini sebenarnya adalah hutang piutang, namun setelah Kepolisian menetili laporan tersebut, tuduhan Pelapor tidak dapat dibuktikan dan dihentikan oleh Kepolisian pada tahun 2017. bd

Berita Terbaru

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…