Ahli Notaris: PPJB Lunas, Tanah Beralih ke Pembeli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli Perdata Prof Dr Lanny Kusumawati, dihadirkan dalam sidang gugatan almarhum Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (14/10/2020). SP/budi
Ahli Perdata Prof Dr Lanny Kusumawati, dihadirkan dalam sidang gugatan almarhum Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (14/10/2020). SP/budi

i

 

Kasus Almarhum Henry J Gunawan vs Aswi Berlanjut

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan yang diajukan PT Semeru Cemerlang perusahaan yang dahulu dipimpin Henry Jocisity Gunawan (Alm) terhadap Heng Hok Soei Shindo Sumidomo alias Asoei alias Aswi dan Notaris Caroline Costantina Kalampung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/10/2020), digelar dan memasuki tahap pembuktian.

Perkara yang sudah diajukan sejak 30 Desember 2019 dengan perkara nomor 1294/Pdt.G/2019/PN Sby, diajukan Henry J Gunawan, sebagai Direktur PT Semeru Cemerlang. Pihak Semeru Cemerlang, menunjuk kuasa penggugat, Liliek Djaliyah MA Sururi, SH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jan Manoppo, setelah tertunda beberapa kali, Penggugat, yakni PT Semeru Cemerlang, akhirnya menghadirkan Ahli Hukum Perdata kontroversial dari Universitas Surabaya, Prof Dr Lanny Kusumawati. Padahal, Prof Dr. Lanny Kusumawati ini pernah ditahan dalam perkara mengeluarkan cover note palsu. Ahli yang kontroversial karena pernah di tahan dalam perkara cover note palsu.

Kuasa Penggugat yakni Liliek Djaliyah sempat menanyakan kepada Ahli Perdata terkait alasan pembatalan sebuah akta, yang kemudian dijawab “Dapat dibatalkannya sebuah akta otentik harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan, baik itu dwang, bedrog, dwaling,” ungkap Lanny di dalam persidangan, Rabu (14/10/2020).

Saat Giliran Tim Kuasa Hukum Tergugat, Tonic Tangkau menanyakan kepada Ahli terkait konsekuensi hukum notaris membuat akta PPJB. “Apakah notaris berwenang membuat Akta PPJB dan lantas apakah konsekuensi hukum dari akta otentik?” tanya Tonic.

Lanny menjelaskan, “Notaris tentu berwenang membuat PPJB dan tentunya jika suatu akta otentik otomatis kekuatan pembuktiannya sempurna, yaitu tidak perlu didukung bukti lainnya”

Tonic kemudian menambahkan “Jika suatu PPJB tanah sudah di bayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan akta Kuasa untuk balik nama, bahkan akta pengosongan apakah demikian sebenarnya sudah terjadi peralihan hak?”

Ahli kontroversial yang diajukan Penggugat membenarkan hal tersebut. “Kalau PPJB sudah lunas ya, sudah beralih itu haknya ke pembeli,” Jawab Lanny.

Mendengar jawaban, tak lama, Tonic sudah menjelaskan bahwa transaksi sudah sangat jelas bila peralihan tanah harus dilaksanakan.

Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan (alm) tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang pasar turi, proyek pasar turi, penjualan sertipikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Dalam kasus Henry Jocosity Gunawan yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei, kemudian dibuat dan ditandatanganilah Akta No. 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tentang Kuasa Menjual, bahkan Akta Pengosongan di Notaris Caroline.

Dalam Akta tersebut Henry telah menyatakan dengan tegas baik tentang obyek, pembayaran telah terselesaikan. Namun saat ini Pihaknya berdalih jual-beli itu hanya hutang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan Jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris itu.

Pihak Henry (alm) sempat melaporkan Pihak Asoei ke Bareskrim Polri, atas tuduhan bahwa jual-beli tanah ini sebenarnya adalah hutang piutang, namun setelah Kepolisian menetili laporan tersebut, tuduhan Pelapor tidak dapat dibuktikan dan dihentikan oleh Kepolisian pada tahun 2017. bd

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…