Ahli Notaris: PPJB Lunas, Tanah Beralih ke Pembeli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli Perdata Prof Dr Lanny Kusumawati, dihadirkan dalam sidang gugatan almarhum Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (14/10/2020). SP/budi
Ahli Perdata Prof Dr Lanny Kusumawati, dihadirkan dalam sidang gugatan almarhum Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (14/10/2020). SP/budi

i

 

Kasus Almarhum Henry J Gunawan vs Aswi Berlanjut

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan yang diajukan PT Semeru Cemerlang perusahaan yang dahulu dipimpin Henry Jocisity Gunawan (Alm) terhadap Heng Hok Soei Shindo Sumidomo alias Asoei alias Aswi dan Notaris Caroline Costantina Kalampung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/10/2020), digelar dan memasuki tahap pembuktian.

Perkara yang sudah diajukan sejak 30 Desember 2019 dengan perkara nomor 1294/Pdt.G/2019/PN Sby, diajukan Henry J Gunawan, sebagai Direktur PT Semeru Cemerlang. Pihak Semeru Cemerlang, menunjuk kuasa penggugat, Liliek Djaliyah MA Sururi, SH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jan Manoppo, setelah tertunda beberapa kali, Penggugat, yakni PT Semeru Cemerlang, akhirnya menghadirkan Ahli Hukum Perdata kontroversial dari Universitas Surabaya, Prof Dr Lanny Kusumawati. Padahal, Prof Dr. Lanny Kusumawati ini pernah ditahan dalam perkara mengeluarkan cover note palsu. Ahli yang kontroversial karena pernah di tahan dalam perkara cover note palsu.

Kuasa Penggugat yakni Liliek Djaliyah sempat menanyakan kepada Ahli Perdata terkait alasan pembatalan sebuah akta, yang kemudian dijawab “Dapat dibatalkannya sebuah akta otentik harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan, baik itu dwang, bedrog, dwaling,” ungkap Lanny di dalam persidangan, Rabu (14/10/2020).

Saat Giliran Tim Kuasa Hukum Tergugat, Tonic Tangkau menanyakan kepada Ahli terkait konsekuensi hukum notaris membuat akta PPJB. “Apakah notaris berwenang membuat Akta PPJB dan lantas apakah konsekuensi hukum dari akta otentik?” tanya Tonic.

Lanny menjelaskan, “Notaris tentu berwenang membuat PPJB dan tentunya jika suatu akta otentik otomatis kekuatan pembuktiannya sempurna, yaitu tidak perlu didukung bukti lainnya”

Tonic kemudian menambahkan “Jika suatu PPJB tanah sudah di bayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan akta Kuasa untuk balik nama, bahkan akta pengosongan apakah demikian sebenarnya sudah terjadi peralihan hak?”

Ahli kontroversial yang diajukan Penggugat membenarkan hal tersebut. “Kalau PPJB sudah lunas ya, sudah beralih itu haknya ke pembeli,” Jawab Lanny.

Mendengar jawaban, tak lama, Tonic sudah menjelaskan bahwa transaksi sudah sangat jelas bila peralihan tanah harus dilaksanakan.

Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan (alm) tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang pasar turi, proyek pasar turi, penjualan sertipikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Dalam kasus Henry Jocosity Gunawan yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei, kemudian dibuat dan ditandatanganilah Akta No. 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tentang Kuasa Menjual, bahkan Akta Pengosongan di Notaris Caroline.

Dalam Akta tersebut Henry telah menyatakan dengan tegas baik tentang obyek, pembayaran telah terselesaikan. Namun saat ini Pihaknya berdalih jual-beli itu hanya hutang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan Jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris itu.

Pihak Henry (alm) sempat melaporkan Pihak Asoei ke Bareskrim Polri, atas tuduhan bahwa jual-beli tanah ini sebenarnya adalah hutang piutang, namun setelah Kepolisian menetili laporan tersebut, tuduhan Pelapor tidak dapat dibuktikan dan dihentikan oleh Kepolisian pada tahun 2017. bd

Berita Terbaru

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…