Ahli Notaris: PPJB Lunas, Tanah Beralih ke Pembeli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahli Perdata Prof Dr Lanny Kusumawati, dihadirkan dalam sidang gugatan almarhum Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (14/10/2020). SP/budi
Ahli Perdata Prof Dr Lanny Kusumawati, dihadirkan dalam sidang gugatan almarhum Henry J Gunawan di PN Surabaya, Rabu (14/10/2020). SP/budi

i

 

Kasus Almarhum Henry J Gunawan vs Aswi Berlanjut

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan yang diajukan PT Semeru Cemerlang perusahaan yang dahulu dipimpin Henry Jocisity Gunawan (Alm) terhadap Heng Hok Soei Shindo Sumidomo alias Asoei alias Aswi dan Notaris Caroline Costantina Kalampung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/10/2020), digelar dan memasuki tahap pembuktian.

Perkara yang sudah diajukan sejak 30 Desember 2019 dengan perkara nomor 1294/Pdt.G/2019/PN Sby, diajukan Henry J Gunawan, sebagai Direktur PT Semeru Cemerlang. Pihak Semeru Cemerlang, menunjuk kuasa penggugat, Liliek Djaliyah MA Sururi, SH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jan Manoppo, setelah tertunda beberapa kali, Penggugat, yakni PT Semeru Cemerlang, akhirnya menghadirkan Ahli Hukum Perdata kontroversial dari Universitas Surabaya, Prof Dr Lanny Kusumawati. Padahal, Prof Dr. Lanny Kusumawati ini pernah ditahan dalam perkara mengeluarkan cover note palsu. Ahli yang kontroversial karena pernah di tahan dalam perkara cover note palsu.

Kuasa Penggugat yakni Liliek Djaliyah sempat menanyakan kepada Ahli Perdata terkait alasan pembatalan sebuah akta, yang kemudian dijawab “Dapat dibatalkannya sebuah akta otentik harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan, baik itu dwang, bedrog, dwaling,” ungkap Lanny di dalam persidangan, Rabu (14/10/2020).

Saat Giliran Tim Kuasa Hukum Tergugat, Tonic Tangkau menanyakan kepada Ahli terkait konsekuensi hukum notaris membuat akta PPJB. “Apakah notaris berwenang membuat Akta PPJB dan lantas apakah konsekuensi hukum dari akta otentik?” tanya Tonic.

Lanny menjelaskan, “Notaris tentu berwenang membuat PPJB dan tentunya jika suatu akta otentik otomatis kekuatan pembuktiannya sempurna, yaitu tidak perlu didukung bukti lainnya”

Tonic kemudian menambahkan “Jika suatu PPJB tanah sudah di bayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan akta Kuasa untuk balik nama, bahkan akta pengosongan apakah demikian sebenarnya sudah terjadi peralihan hak?”

Ahli kontroversial yang diajukan Penggugat membenarkan hal tersebut. “Kalau PPJB sudah lunas ya, sudah beralih itu haknya ke pembeli,” Jawab Lanny.

Mendengar jawaban, tak lama, Tonic sudah menjelaskan bahwa transaksi sudah sangat jelas bila peralihan tanah harus dilaksanakan.

Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan (alm) tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang pasar turi, proyek pasar turi, penjualan sertipikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Dalam kasus Henry Jocosity Gunawan yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei, kemudian dibuat dan ditandatanganilah Akta No. 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tentang Kuasa Menjual, bahkan Akta Pengosongan di Notaris Caroline.

Dalam Akta tersebut Henry telah menyatakan dengan tegas baik tentang obyek, pembayaran telah terselesaikan. Namun saat ini Pihaknya berdalih jual-beli itu hanya hutang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan Jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris itu.

Pihak Henry (alm) sempat melaporkan Pihak Asoei ke Bareskrim Polri, atas tuduhan bahwa jual-beli tanah ini sebenarnya adalah hutang piutang, namun setelah Kepolisian menetili laporan tersebut, tuduhan Pelapor tidak dapat dibuktikan dan dihentikan oleh Kepolisian pada tahun 2017. bd

Berita Terbaru

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 16:44 WIB

    SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep, H. Ahmad Fauzi Wongsojudo berharap seluruh kepala desa untuk lebih responsif dalam menyampaikan wilayah yang m…

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Sasar Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan dan Matangkan Desain Rusunami

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memfokuskan…

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Turnamen Basket Internasional CLS 2026 Tuntas, Indonesia Mampu Bersaing di Level ASEAN

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) resmi menutup turnamen basket internasional Salonpas Let’s Move-CLS International Cup 2026 di GOR…

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Atasi Genangan Kawasan Margomulyo, Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi genangan yang kerap terjadi di kawasan Margomulyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Bakal Jadi Sport Center, Pemkot Surabaya Revitalisasi Lapangan Potro Agung Rp2,4 Miliar

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mewujudkan sebuah sport center modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah wajah Lapangan Potro Agung yang…

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti viralnya narasi di media sosial (medsos) yang diunggah akun YouTube @bencanapopuler pada 3 Juli 2026 yang berisi…