Tujuh Admin Grup Medsos Penghasut Demo Anarkis Jakarta Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Demo anarkis di Jakarta menolak pengesahan UU Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu.
Demo anarkis di Jakarta menolak pengesahan UU Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu.

i

3 Orang ditetapkan tersangka masih dibawah umur

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Aksi demo anarkis menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu yang lalu hingga kini masih diselidiki petugas. Terbaru, tim gabungan Polda metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 7 orang diduga sebagai penghasut dan pemicu demo anarkis tersebut.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tujuh orang itu bertindak sebagai pemilik akun sosial media, yang diduga melakukan ajakan berbuat anarkis dalam unjuk rasa tolak pengesahan Omnibus Law UU beberapa waktu lalu.

"Hari Senin (19/10) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan, 3 (tiga) tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, 3 (tiga) tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota. 1 (satu) TSK admin IG Panjang Umur Perlawanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2020).

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," lanjutnya.

Ferdy menuturkan ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Ketujuh orang itu berstatus pelajar hingga pengangguran.

"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor," tuturnya.

Ferdy mengatakan penangkapan ketujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketujuhnya dikenakan pasal berlapis.

Pasal berlapis yang akan dikenakan yaitu Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 KUHP dan atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 KUHP dan atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP; dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dari 7 orang yang diamankan, 3 diantaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Mirisnya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masih dibawah umur. Mereka berinisial MLAI atau MI (16), WH (16), dan SN (17).

Tersangka MI dan WH diketahui merupakan admin dari grup Facebook STM Se-Jabodetabek serta admin akun WhatsApp Group (WAG).

Akun Facebook itu, kata Argo, membuat unggahan berupa ajakan pada para pelajar STM dan SMK untuk datang dalam aksi demo pada 8 dan 13 Oktober.

Selain itu, akun yang bersangkutan juga mengunggah ajakan untuk ikut dan membuat rusuh dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar hari Selasa (20/10).

Akun yang bersangkutan juga mengunggah daftar barang-barang yang mesti dibawa. Mulai dari masker, kacamata renang, odol, hingga raket.

Kemudian untuk tersangka FN merupakan admin dari akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun ini mengunggah konten yang bernada provokatif dan mengajak untuk melakukan kerusuhan saat aksi demo.

Adapun polisi, tengah menelusuri WhatsApp Group (WAG) yang dipakai para tersangka untuk memberikan arahan kerusuhan.

Menurutnya, WAG itu diduga berisi arahan tentang bagaimana melindungi diri, membawa peralatan yang dibutuhkan, dan cara melakukan perlawanan saat membuat kerusuhan. Contohnya, berisi arahan membawa helm, payung, seragam sekolah, baju ganti guna penyamaran, bekal makanan, petasan, molotov, senter, ban bekas, dan cara menuju lokasi demo dengan menyetop truk.

"Namun, WAG ini sudah dihapus, makanya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini sedang menelusurinya di Labfor Polri. Kita akan telusuri groupnya ini siapa saja dan nama-namanya," tuturnya.

Berita Terbaru

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tahanan KPK yang berlatarbelakang menteri dan wakil menteri, berkelakar kritik KPK. Itu disampaikan terdakwa kasus dugaan…